![]() |
Syahid Ismail |
Acara Pendidikan Anti Korupsi yang melibatkan pelajar dan mahasiswa itu bertujuan untuk memberi pemahaman tentang korupsi, hal ini sejalan dengan selogan yang digembar-gemborkan KPK yaitu "Pahami Dulu, Baru Lawan!". KPK menjelaskan bahwa ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, secara ringkasnya dikelompkkan kedalam tujuh poin penting yaitu:
1. Kerugian keuntungan negara
2. Suap menyuap (istilah lain: sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain: pemberian hadiah)
Dengan memahami jenis-jenis tindakan korupsi tersebut diharapkan generasi muda bisa menghindari perbuatan korup yang sudah membudaya.
![]() |
Designed by Syahid Ismail |
Meskipun pemahaman tentang korupsi dapat membuat kita terhindar dari tindakan korup, namun ternyata seperti yang dikatakan poldasu bahwa korupsi kebanyakan dilakukan oleh orang yang paham. Pemahaman orang terhadap hukum korupsi dapat memberikan kesempatan kepada koruptor agar tindakan korupnya bisa terlepas dari jeratan hukum ya ng berlaku.
Di akhir sesi KPK mengatakan bahwa korupsi akan turun kalau integritas nasional naik. Sementara Muba mengatakan closing steatment-nya "Jangan salahkan individu yang berbudaya korup, orang Indonesia biasanya kotor dan nyampah, kalau diletakkan di Singapura atau Malasyia akan taat hukum. Jadi sebetulnya yang paling berperan besar adalah hukum kita, pemimpin kita," (SYH)
![]() |
Peserta Seminar |
![]() |
Buku panduan dari KPK pada acara pelantikan PK KAMMI Merah Putih USU |
![]() |
Stiker dari KPK pada acara pelantikan PK KAMMI Merah Putih USU |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar