PENEGAKAN HUKUM HAK MEREK;
Makalah
Matakuliah: Sistem Hukum Indonesia
Disusun bersama Oleh:
Syahid Ismail (090901043)
Sri Mariyati (090901034 )
Megasari EKA (09090163)
Henny Susanti (090901032)
Joni Rahman Purba (090901072)

DEPARTEMEN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2010
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini, banyak kesulitan yang kami alami terutama disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan literatur yang dimiliki. Kasus yang kami analisis merupakan kasus yang baru selesai satu bulan sebelum makalah ini disusun, sehingga kami dituntut untuk benar-benar menganalisis sumber-sumber yang tersedia untuk ditarik sebuah simpulan.
Demikianlah makalah ini kami buat, mudah-mudahan dapat membantu memberi pemahaman kepada pembaca khususnya teman-teman mahasiswa yang sedang menempuh SKS mata kuliah Institusi Sosial.
Tak ada gading yang tak retak. Begitu pula dengan makalah yang kami buat ini yang masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran agar makalah ini menjadi lebih baik serta berdaya guna dimasa yang akan datang.
Medan, 25 Mei 2010
Kelompok Penyusun
LEMBAR PERNYATAAN
Kelompok penyusun , yang bertanda tangan di bawah ini:
Menyatakan bahwa makalah ilmiah yang berjudul Penegakan Hukum Hak Merek; Studi Kasus: Somasi Sony Corp terhadap Sony AK adalah karya yang disusun bersama oleh anggota kelompok dan bukan merupakan jiplakan, kecuali kutipan-kutipan yang disebutkan sumbernya.
Henny Susanti
090901032 |
Joni Rahman Purba
090901072 |
Sri Mariyati
090901034 |
Megasari EKA
090901063 |
Syahid Ismail
090901043 |
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR---------------------------------------------------------------------ii
LEMBAR PERNYATAAN---------------------------------------------------------------ii
DAFTAR ISI--------------------------------------------------------------------------------iii
BAB I. PENDAHULUAN----------------------------------------------------------------1
I.1. Latar Belakang Masalah ------------------------------------------------------------1
I.2. Rumusan Masalah--------------------------------------------------------------------2
I.3. Tujuan Penelitian----------------------------------------------------------------------2
BAB II. DASAR TEORI -----------------------------------------------------------------3
II.1. Definisi Merek------------------------------------------------------------------------3
II.2. Dasar Hukum Merek-----------------------------------------------------------------4
II.3. Sony Corporation--------------------------------------------------------------------4
II.4. Sony AK-------------------------------------------------------------------------------6
BAB III. PEMBAHASAN----------------------------------------------------------------7
II.1. Kronologi Kasus----------------------------------------------------------------------7
III.2. Pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian kasus---------------------------9
III.3. Penyelesaian kasus----------------------------------------------------------------12
BAB IV. PENUTUP---------------------------------------------------------------------13
IV.1 Simpulan----------------------------------------------------------------------------13
IV.2 Saran---------------------------------------------------------------------------------13
DAFTAR PUSTAKA-------------------------------------------------------------------14
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang Masalah
Belakangan ini Indonesia mengalami berbagai kasus hukum yang belum bisa ditegakkan secara maksimal. Namun demikian, kasus-kasus hukum yang sering kali di angkat menjadi opini publik hanyalah kasus kasus tertentu saja misalnya kasus korupsi, narkoba, dan kekerasan. Kasus-kasus hokum yang marak di inpormasikan di berbagai media masa belakangan ini sering kali tidak diselesaikan secara adil misalnya saja kasus Bank Century yang masih terbengkalai karena bertabrakan dengan kepentingan politik golongan tertentu. Ada pula kasus Prita Mulya Sari yang terpaksa harus diselesaikan oleh kekuatan media massa setelah sebelumnya pengadilan tidak bisa bersikap adil terhadap kasus ini. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia juga tercermin dari kasus Nenek Minah yang dituntut ke pengadilan hanya karena mencuri tiga buah coklat.
Makalah yang berjudul Penegakan Hukum Hak Merek; Studi Kasus: Somasi Sony Corp terhadap Sony AK ini kami anggap penting dan menarik untuk diteliti karena beberapa hal. Pertama, kasus somasi hak merek seperti ini baru pertama kali di Indonesia dan merupakan kasus kedua di dunia seperti dijelasjan detikinet.com. "Kasus seperti ini yang pertama kali terjadi di Indonesia. Karena kebanyakan yang terjadi di Indonesia adalah kasus cybersquatting, yang memang motivasinya berbeda, yaitu untuk memeras atau mencari uang dari pihak tertentu," jelas pengamat internet dan blog Enda Nasution, saat dihubungi okezone, Jumat (11/3/2010).
Kedua, kasus ini menjadi kasus besar karena campur tangan pihak-pihak lain yang tidak terlibat yaitu komunitas blogger Indonesia, facebookers, komunitas penegak HAM Indonesia, bahkan sampai menkominfo yang juga turun tangan. Dan yang ketiga, kasus ini memiliki dampak yang cukup besar terhadap kerjasama bisnis Jepang-Indonesia dimana kassus ini memunculkan gerakan boikot produk Jepang oleh rakyat Indonesia.
I.2 Rumusan Masalah
Dalam menganaalisis kasus somasi Sony Corp terhadap sony-AK ini dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Undang-Undang Hak Merek di Indonesia?
2. Bagaimana kronologi kasus Somasi Sony Corp Terhadap Sony AK?
3. Bagaimana proses penyelesaian Kasus tersebut?
4. Lembaga-lembaga penegak hokum apa saja yang berperan dalam penyelesaian kasus tersebut?
I.3 Tujuan Penelitian
Ada pun tujuan penelitian pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui Undang-Undang hak merek yang berlaku di Indonesia
2. Mengetahui kronologi kasus Somasi Sony Corp terhadap Sony-AK
3. Mengetahui Proses penyelesaian kasus tersebut
4. Mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang berperan dalam penyelasian kasus tersebut.
BAB II
DASAR TEORI
II.1. Definisi Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek). Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Merek dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
1. Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
2. Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
3. Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
II.2. Dasar Hukum Hak Merek
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110) Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
II.3. Sony Corporation
Sony didirikan pada 7 Mei 1946 dengan nama Perusahaan Telekomunikasi Tokyo dengan sekitar 20 karyawan. Produk konsumen mereka yang pertama adalah sebuah penanak nasi pada akhir 1940an. Seiring dengan berkembangnya Sony sebagai perusahaan internasional yang besar, ia membeli perusahaan lain yang mempunyai sejarah yang lebih lama termasuk Columbia Records (perusahaan rekaman tertua yang masih ada, didirikan pada tahun 1888).
Ketika Tokyo Tsushin Kogyo sedang mencari nama yang sudah diromanisasi (bukan dalam bahasa maupun tulisan Jepang) untuk memasarkan perusahaan mereka, mereka mempertimbangkan dengan kuat untuk menggunakan singkatan mereka, TTK. Alasan mereka tidak memilihnya adalah karena ada perusahaan kereta api Tokyo Kyuko yang saat itu dikenal sebagai TKK.
Nama "Sony" dipilih sebagai gabungan kata Latin sonus, yang merupakan akar dari sonik dan bunyi, dan kata Inggris sonny ("anak kecil") yang setelah dikombinasikan berarti sekelompok kecil anak muda yang memiliki energi dan kemauan keras terhadap kreasi dan inovasi ide yang tak terbataskan. Pada saat itu, sangatlah aneh bagi sebuah perusahaan Jepang untuk menggunakan huruf Roman untuk mengeja namanya, apalagi penggunaan aksara fonetis yang digunakan dalam penulisan bahasa Jepang (daripada menggunakan aksara Tionghoa). Dan pada 1958 perusahaan mulai secara formal mengadopsi nama " Sony Corporation " sebagai nama perusahaan. Mudah digunakan dan mudah dieja dalam segala bahasa dunia. Nama Sony menggaungkan semangat kebebasan dan keterbukaan dalam inovasi.
Langkah ini mendapatkan tentangan; bank yang merupakan sponsor TTK saat itu, Mitsui mempunyai persaan yang kuat terhadap nama tersebut. Mereka menginginkan nama seperti Sony Electronic Industries, atau Sony Teletech. Tetapi pendirian Akio Morita tetap teguh, karena dia tidak ingin nama perusahaannya terkait dengan industri apapun juga. Akhirnya, sang Ketua Bandai dan Presiden Masaru Ibuka memberikan persetujuannya.
Pada 1988, Sony membeli CBS (Columbia) Records Group dari CBS. Ia kemudian dinamakan "Sony Music Entertainment".
Pada 2000, Sony mempunyai penjualan sebesar US $63 milyar dan 189.700 karyawan. Sony mengakuisisi perusahaan Aiwa pada 2002.
Sony juga memiliki saluran televisi di India dan saluran-saluran yang ditujukan untuk komunitas India di Eropa.
II.4. Sony AK
Sony AK adalah nama sebuah web yang memiliki URL sony-ak.com. Nama domain sony-ak.com diambil dari nama pemilik domain tersebut yaitu Sony Ariyanto Kurniawan. Sony Ariyanto Kurniawan adalah salah satu anggota dari komunitas blogger Indonesia yang mengisi blognya dengan berbagai artikel tentang teknologi.
BAB III
PEMBAHASAN
III.1. Kronologi Kasus
Sony Arianto Kurniawan seorang blogger Indonesia yang memiliki blog yang beralamat di www.sony-ak.com disomasi oleh pihak Sony Corp yang merupakan salah satu perusahaan elektronik raksasa asal Jepang.
Kasus ini bermula pada awal bulan Maret 2010, somasi yang dilayangkan oleh pihak Sony Corporation terhadap Sony AK berkaitan dengan nama alamat blog Sony yang berada di alamat www.sony-ak.com tersebut melanggar merek dagang yang dimiliki perusahan asal Jepang tersebut. Sony AK diberi dua pilihan sulit, ia harus menyerahkan domain sony-ak.com kepada Sony Corp Jepang atau tetap mempertahankan domain tapi harus behadapan dengan Sony Corp di pengadilan.
Landasan Sony Corp dalam hal ini adalah, merek Sony telah terdaftar untuk barang dan jasa tertentu. Disebutkan hal ini termasuk barang kelas 9 (peralatan pemroses data, komputer dan lain-lain), jasa kelas 35 (periklanan, manajemen usaha, dan lain-lain) dan jasa kelas 41 (pendidikan, penyediaan pelatihan, hiburan dan lain-lain).
Sony-AK.com dianggap melanggar penggunaan merek Sony dari salah satu kategori tersebut. Berikut adalah kutipan dokumen yang mencantumkan nama kuasa hukum Kantor Hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners itu:
Klien kami mengetahui bahwa Saudara Sony Arianto Kurniawan telah menggunakan nama domain http://www.sony-ak.com, yang menggunakan merek "SONY" untuk hal-hal yang berhubungan dengan situs jaringan dan pusat pengetahuan informasi teknologi (internet, program jaringan, database, sistem operasi dan manajemen pengetahuan)
Nama domain http://www.sony-ak.com secara visual memiliki persamaan pada keseluruhannya dan menyerupai merek "SONY". Klien kami yakin bahwa berdasarkan Undang-Undang Merek, penggunaan merek "SONY" merupakan suatu pelnggaran hak-hak atas merek "SONY" milik klien kami, SONY CORPORATION. Terlebih nama domain tersebut dipergunakan oleh Saudara Sony Arianto Kurniawan untuk jasa-jasa yang dilindungi dalam pendaftaran merek "SONY" milik klien kami sebagaimana telah kami uraikan di dalam butir di atas.(http://karodalnet.blogspot.com/2010/03/sony-ak-vs-sony-corporation.html, diakses tgl. 25 Mei 2010)
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa penggunaan domain Sony-AK.com oleh Sony Arianto Kurniawan dianggap dapat menimbulkan dampak negatif.
Berikut kutipannya:
Klien kami yakin bahwa penggunaan merek "SONY" dalam nama domain dan situs jaringan Saudara menimbulkan pandangan yang keliru kepada masyarakat dan memberikan kesan kepada publik bahwa nama doain atau situs jaringan Saudara adalah sama dengan nama-nama domain milik klien kami, padahal pada kenyataannya tidak sama. Pandangan yang keliru ini tentu saja dapat mengakibatkan kerugian bagi usaha dan nama baik klien kami.
Klien kami, SONY CORPORATION, sangat prihatin dengan kemungkinan pelanggaran merek "SONY" miliknya dan siap untuk melindungi hak-hak atas merekanya di Indonesia dan terhadap reputasi merek "SONY" miliknya. Klien kami, SONY CORPORATION, tidak pernah ragu untuk mengamil langkah-langkah hukum dalam menegakkan hak-hak atas mereknya dan tetap konsisten dalam mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran atas mereknya di Indonesia. (http://karodalnet.blogspot.com/2010/03/sony-ak-vs-sony-corporation.html, diakses tgl. 25 Mei 2010)
kasus somasi yang telah dialami oleh Sony Arianto Kurniawan dari pihak Sony Corp, muncullah gerakan dukungan terhadap Sony di facebook, dengan nama Grup "Sony, Jangan Renggut Nama Temanku!".
setelah beberapa hari didirika jumlah facebooker yang mendukung Sony telah mencapai 1600 orang, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, karena dalam sehari saja grup itu telah mendatangkan lebih dari 600 orang pendukung baru.
Beragam komentar yang hampir seluruhnya 'menyerang' raksasa elektronik asal Jepang itu pun mewarnai halaman grup tersebut. Mulai dari yang bernada lembut hingga yang kasar sekalipun.
"Trus nanti ada somasi lagi....dari produsen senjata AK...., apa kata dunia...," ujar Facebooker bernama “Iyus Poenya” dalam group facebook "Sony, Jangan Renggut Nama Temanku!".
Ada pula komentar salah satu anggota grup ini yang dianggp begitu jengkel dengan langkah somasi Sony Corp. "Sony corp terlalu angkuh dan gila, begitu pula kuasa hukumnya... kok gak sekalian bikin sub-merk "monyet" buat alat elektroniknya, biar bisa dpt duit banyak dgn somasi semua monyet yg ada... karena pakai nama sama... :D," sindir salah satu anggota group tersebut.
III.2. Pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian kasus
Dalam penyelesaian sebuah kasus hokum, ada beberapa lembaga yang dapat mempengaruhi proses penyelesaian hukum. Lembaga-lemaga tersebut diantaranya adalah Kejaksaan, MA, MK, hakim, kepolisiaan, penasihat hukum, Pers, dan Organisasi Masyarakat.
Selain pihak-pihak yang berperkara, dalam kasus ini terdapat beberapa pihak yang turut mempengaruhi penyelesaian kasus. Hal ini pula yang menyebabkan kasus ini menjadi besar. Berikut adalah pihak-pihak terkait tersebut:
1. Komunitas Blogger Indonesia
Komunits blogger ini membangun sebuah dukungan kepada Sony-AK, yang terdiri dari anggota dari blog tersebut. Mereka menuliskan artikel-artikel yang menyindir Sony Corp. mereka juga melakukan kerjasama bersama kantor-kantor pengacara dan aktivis hak merek untuk membantu Sony-AK.
2. Komunitas Penegakan Hak Asasi Manusia
Komunitas HAM Indonesia juga termasuk pihak yang mendukung Sony AK, mereka menganggap bahwa setiap orang berhak mebuat nama perusahaan atau nama domain yang sesuai dengan nama yang dimiliki orang tersebut. sony-ak.com merupakan alamat domain yang diambil dari nama pendiri yang bernama Sony Arianto Kurniawan. Jadi, dalam kasus ini komunitas HAM mencoba memperjuangkan ha katas nama yang dimiliki setiap maanusia yang lahir.
3. Jejaring Sosial
Para facebookers Indonesia juga sangat berperan dalam kasus ini. Melalui group facebook "Sony, Jangan Renggut Nama Temanku!" yang sampai tanggal 20 Mei 2010 mencapai 22.399 pendukung Sony AK yang bergabung dalam grup ini. Sama seperti pendukung dalam blogger, anggota grup ini juga menuliskan dukungan dan rasa tidak suka mereka terhadap somasi yang dilakukan oleh Sony Corp terhadap Sony AK. Anggota group juga secara bersama-sama mengajak rakyat Indonesia untuk memboikot produk sony bahkan produk Jepang sekalipun. Hal ini kemudian membuat Sony Corp meminta agar group facebook tersebut ditutup, pihak Sony Corp kemudian meminta mengadakan pertemuan rahasia dengan pihak Sony AK.
4. Komunitas Pengacara
Komunitas pengacara Indonesia yang diajak komunitas blogger untuk melakukan somasi balik terhadap Sony Corp juga telah menyatakan dukungannya terhadap Sony AK. Dalam situs berita online, detikinet.com dijelaskan bahwa Sony Corp akan disomasi balik pada 17 Maret 2010, namun somasi itu bukanlah oleh pihak Sony AK, tapi oleh kumpulan praktisi internet yang berkonsolidasi dengan sejumlah kantor pengacara dan lembaga bantuan hukum. Dalam detikinet.com juga dikatakan bahwa para pengacara yang dimintai dukungan oleh komunitas blogger Indonesia sangat sungguh-sungguh dalam mengkaji setiap kemungkinan yang akan dilakukan Sony Corp terhadap Sony AK. Di sisi lain, kantor-kantor pengacara juga mencoba mencari kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Sony Corp untuk kemudian melakukan tuntutan balik.
5. Praktisi hokum Hak Cipta
Pihak praktisi hukum hak cipta juga merupakan salah satu pihak yang ikut serta dalam penyelesaian kasus somasi Sony Corp terhadap Sony AK. Praktisi hukum hak cipta, Donny A. Sheyoputra menilai bahwa Sony AK tidak bisa serta merta divonis bersalah dalam masalah sengketa nama domain dengan Sony Corp, kecuali jika Sony telah mendaftarkan nama domainnya sebagai merek di Indonesia.
Menurut praktisi hokum hak merek ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk menyatakan bahwa seseorang telah melanggar suatu hak merek:
1. pemilik merek sudah mendaftarkan mereknya di Indonesia
2. apabila orang dengan sengaja menggunakan merek tersebut, baik sama pada pokoknya atau seluruhnya, mengkopi 100 persen
3. jika merek tersebut digunakan untuk merek barang dan jasa sejenis.
Dari tiga syarat tersebut di atas, praktisi hokum hak merek menyatakan bahwa Sony-AK tidak bersalah dalam kasus domain ini.
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut campur dalam penyelesaian kasus sengketa nama domain Sony-AK.com tersebut. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Senin (15/3/2010) mengatakan bahwa kominfo minta somasi itu dibatalkan Sony Corp. Karena apa yang dilakukan Sony AK tidak salah menurut Undang-undang ITE pasal 23. Dalam pasal 23 di UU ITE diatur tentang pendaftaran dan penggunaan nama domain sekaligus kemungkinan untuk melakukan gugatan pembatalan apabila nama domain yang telah didaftarkan digunakan secara tanpa hak oleh pihak lain. Kominfo tidak mendesak Sony Corp untuk membatalkan somasi tersebut, kominfo hanya menyatakan bahwa aakaan lebih rasonal bila somasi tersebut dibatalkan.
Sikap kominfo yang turun tangan dalam kasus tersebut turut mempengaruhi sikap pihak-pihak lain baik yang berperkara yang diluar perkara.
III.3. Penyelesaian kasus
Setelah gugatan dilayangkan oleh Sony Corp terhadap Sony AK, langsung meninbulkan reaksi-reaksi dari berpagai pihak. Kebanyakan dari reaksi-reaksi itu adalah reaksi negative kepada Sony Corp dan mendukung Sony AK. Bahkan muncul gerakan untuk memboikot produk-roduk Jepang di pasar Indonesia. Hal ini terjadi karena gugatan Sony Corp dianggap tidak beralasan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sony Corporation kantor pusat di Tokyo, Jepang, akhirnya dating ke Indonesia dan minta maaf atas kekacauan yang terjadi di Indonesia. Hal itu terutama terkait keluarnya surat sans prejudice yang dikeluarkan pengacara Hadiputranto Hadinoto & Partners tertanggal 22 Januari 2010
Akhirnya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Sony Corp melakukan pertemuan dengan Sony-AK, Sony AK diminta merahasiakan hasil pertemuan tersebut, Namun ada hal-hal yang disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara yaitu: 1. Sony AK boleh tetap menggunakan nama domain sony-ak.com, namun harus melakukan rekonstruksi pada disain webnya agar tidak memiliki kemiripan dengan merek Sony Jepang, 2. Sony Corp akan secara resmi mencabut somasi sesuai kesepakatan yang telah dilakukan.
BAB IV
PENUTUP
IV. 1. Simpulan
Dari hasil analisi dalam makalah ini, dapat ditarik suatu poin simpulan yang bisa diambil terkait makalah yang berjudul Penegakan Hukum Hak Merek; Studi Kasus: Somasi Sony Corp terhadap Sony AK ini. Dalam penyelesaian kasus ini yang berperan paling penting adalah komunitas praktisi internet yaitu blogger dan facebookers. Dari opini yang dibangun di dunia maya tesebut akhirnya timbul opini public dari berbagai pihak yang menyatakan dukungan terhadap Sony AK. Hal itu lah yang mendorong penyelesaian kasus ini secara cepat di luar pengadilan.
IV.2. Saran
Dalam penyelesaian makalah ini masih banyak kekurangan, mungkin salah satunya dikarenakan kasus ini masih sangat baru sehingga sumber yang didapatkan hanya dari berita-berita di televisi dan surat kabar.
Kasus seperti ini merupakan kasus pertama di Indonesia dan kedua di dunia sehingga masih sangat menarik untuk diteliti. Diharapkan ada penelitian lanjutan mengenai tema ini untuk tujuan yang lebih bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Hak Atas Kekayaaan Intelektual. 2001. Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah: Departemen Perindustrian
Noor, Achmad Rouzni. 2010. Sony Corp Resmi Cabut Somasi Sony AK: Detikinet.com.
Prihadi, Susetyo Dwi. 2010. Sony AK Terharu Mendapat Ribuan Dukungan: techno.okezone.com
Sugianto, Masim Vavai. 2010. SonyAK Digugat Sony Corp: vavai.com
PB, Ellyzar Zachra. 2010. Sony AK vs Sony Corp, Siapa Bakal Menang?: inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar