INTERNET SEBAGAI SARANA PARTISIPASI POLITIK DAN HUKUM YANG EFEKTIF BAGI MASYARAKAT


INTERNET SEBAGAI SARANA PARTISIPASI POLITIK DAN HUKUM  YANG EFEKTIF BAGI MASYARAKAT



Disusun Oleh:
Syahid Ismail (090901043)

Dibimbing Oleh:
Dosen: Dra. Lina Sudarwati, M.Si


                                 




FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2011
BAB I
PENDAHULUAN

I.1.  Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah Negara hukum yang melindungi setiap warga Negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dan lain-lain.
Disamping adanya konstitusi yang mengatur kebebasan perpendapat dan hak yang sama di depan hukum tersebut, pada kenyataannya masih banyak perlakuan yang tidak adil yang dirasakan oleh masyarakat.
Jika dilihat dari keluhan masyarakat tentang kinerja birokrasi pemerintahan, kenyataan tersebut telah lama ada sejak pemerintahan itu sendiri ada, dan jika dilihat dari kurun waktu dalam upaya memperbaiki kinerja birokrasi, kenyataan tersebut usianya juga sudah sangat tua. Meskipun demikian, masalah kinerja birokrasi sampai dengan dewasa ini, masih saja tetap hangat dipersoalkan oleh banyak pihak.[1]

Perlakuan yang tidak adil sering kali menimpa masyarakat khususnya masyarakat miskin, Indonesia merupakan negara demokrasi dan secara konstitusi mengakui adanya perlakuan adil terhadap setiap warga negara tanpa membedakan status sosialnya.
Banyak penanganan hukum yang tidak adil dilakukan pemerintah. Misalnya seorang pasangan suami istri terpaksa mencuri pisang setandan karena kesulitan ekonomi ditahan, sementara maling uang rakyat tak tersentuh hukum sama sekali.  Dia mengatakan, kekerasan yang belakangan marak di tanah air,  sebagai gambaran bahwa masyarakat sudah jenuh dengan ketidakadilan hukum.[2]

Ditengah-tengah sulitnya menembus birokrasi yang berbelit dan tidak adil, kini muncul fenomena baru dalam menyuarakan pendapat dan memperjuangkan keadilan yaitu dengan menggunakan media internet. Dalam beberapa kasus, media internet berhasil memangkas birokrasi yang berbelit dan tidak adil tersebut.
Meski sudah banyak penelitian mengenai media internet ini, namun dalam karya ilmiah ini penulis merasa tertarik untuk secara spesifik membuktikan bahwa media internet merupakan solusi yang efektif dan efisien untuk menyuarakan demokrasi dan keadilan bagi masyarkat Indonesia.

I.2.  Identifikasi Masalah

Dari latar belakang masalah sebagaimana telah dipaparkan, penulis berusaha menjelaskan dan menunjukkan fakta-fakta kasus bagaimana media internet menjadi sarana yang efektif dan efisien dalam menyuarakan keadilan bagi masyarakat. Penulis berhipotesis bahwa media internet akan menjadi sarana yang efektif untuk menyuarakan demokrasi dan keadilan sekarang dan dimasa yang akan datang.
Dari permasalahan pokok tersebut muncul pertanyaan-pertanyaan khusus (minnor research question) yang diidentifiksikan sebagai berikut:
1)      Bagaimana Kebebasan Berpendapat di Indonesia dalam teori dan fakta?
2)      Media apa saja yang digunakan dalam proses menyuarakan demokrasi di Inonesia baik yang formal maupun yang non formal?
3)      Apa saja kasus dan pendapat di Indonesia mengenai penegakan demkrasi dan keadilan melalui media Internet?
4)      Apakah Internet akan menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk menyuarakan demokrasi dan keadilan di masa yang akan datang?

Poin pertama tidak akan dibahas lagi karena sudah secara umum diketahui bahwa penerapan keadilan di Indonesia banyak yang tidak sesuai dengan teori dan konstitusi. Poin kedua tidak perlu dibahas karena banyak sekali media atau sarana terutama yang non-formal untuk menyuarakan demokrasi, hal ini bukanlah fokus yang akan dikaji dalam karya ilmiah ini. Sedangkan poin ketiga merupakan pokok yang akan dibahas secara mendetail, akan pemaparkan beberapa contoh kasus kemudian dianalisis untuk memberikan penjelasan. Poin keempat adalah inti yang harus dibuktikan, baik dengan penyajkian contoh kasus, pendapat-pendapat maupun dengan analisis data-data yang ada.
                Dari dua pertanyaan tersebut, penulis mempertimbangkan poin penting yang dibahas dalam Karya Ilmiah ini secara terperinci. Penulis akan memaparkan dengan detil dari kedua pertanyaan tersebut.

I.3.  Perumusan Masalah

         Dengan beberapa pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan yang akan menjadi pokok penelitian dalam dua pertanyaan: Apa saja kasus dan pendapat di Indonesia mengenai penegakan demkrasi dan keadilan melalui media Internet? Apakah Internet akan menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk menyuarakan demokrasi dan keadilan di masa yang akan datang?

I.4. Tujuan Penelitian

           Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan bahwa internet merupakan sarana yang efektif bagi masyarakat untuk menyuarakan demokrasi dan keadilan hukum baik saat ini maupun di masa yang akan datang, serta mengetahui fakta-fakta kejadian yang membuktikannya.

I.5. Signifikasi Penelitian

Hasil dari karya ilmiah ini diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap para pembacanya dan atau masyarakat umum sebagai berikut:
1)      Memberikan gambaran dan pemahaman kepada masyarakat bahwa media internet merupakan sarana yang efektif untuk menyuarakan demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia
2)      Memperkaya khazanah keilmuan dan wawasan para pembaca khususnya pelajar mengenai kasus-kasus penegakan keadilan melalui media internet yang sedang marak di masyarakat.

I.6. Tinjauan Pustaka

            Sudah ada beberapa penilitian mengenai manfaat internet dalam menyuarakan aspirasi  dan tampaknya minat masyarakat Indonesia untuk mengkaji manfaat internet cukup tinggi mengingat banyaknya kasus yang mem-booming lewat internet. Misalnya buku The power of facebook: gerakan 1.000.000 facebookers yang khusus membahas tentang kasus-kasus besar yang berkembang lewat group facebook. Namun demikian, dalam Penelitian ini, penulis bukan hanya membahas tentang facebook, namun juga membahas dan menganalisis bagaimana pemanfaatan internet dalam hal hukum dan politis di kalangan masyarakat. Bagaimana pula dampak dari isu yang diusung media internet dapat mempengaruhi kebijakan politis maupun hukum.
            Kebanyakan yang dibahas dalam jurnal atau artikel yang beredar hanya sebatas kasus-kasu tertentu saja dan belum melihat dari sisi efektifitas internetnya. Oleh karena itu penelitian ini lebih konverhensif mengumpulkan beberapa data dan pendapat sebagai dasar analisis dan sintesis.

I.7.  Metodologi Penelitian

            Dalam menyelesaikan karya tulis ini penulis menggunakan metode analisis studi pustaka . Penyelesaian studi pustaka ini dilakukan melalui beberapa tahap: Pertama, Perumusan data yang dibutuhkan untuk menjawab permasalahan yang ada. Data tersebut hanya merupakan data mentah yang berasal dari pengetahuan penulis berdasar pada hasil pembacaan penulis terhadap beberapa literatur sebelumnya.
Kedua, tahap mengumpulkan data. Data yang dikumpulkan diambil dari buku dan beberapa situs internet yang dinilai validitas datanya tinggi karena sudah resmi diakui dan dijadikan sumber acuan berita nasional seperti kompas.com, detik,com, dan vivanews.com. Data internet tersebut diambil karena kurang tersedianya data ter-update dalam bentuk buku.
Ketiga, data tersebut dikumpulkan lalu diverifikasi guna menjawab permasalahan yang telah diajukan. Data-data tersebut disusun agar sistematis memberikan penjelasan yang valid dan jelas.



BAB II
LANDASAN TEORI


II.1. Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1.                Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2.                Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3.                Menurut KBBI (2010) masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama.
4.                Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
Menurut Soerjono Soekanto alam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini: berangotakan minimal dua orang; anggotanya sadar sebagai satu kesatuan; berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat; dan menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.

II.2. Internet
Secara harfiah, Internet (kependekan dari interconnected-networking) ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.
Cikal bakal dari Internet adalah ARPANET, sebuah jaringan eksperimen milik pemerintah Amerika Serikat berbasis komunikasi data paket yang didirikan di tahun 1969. Tujuannya untuk menghubungkan para periset ke pusat-pusat komputer, sehingga mereka bisa bersama-sama memanfaatkan sarana kompuer seperti disk space, data base dan lain-lain. Kegiatan ini disponsori oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat, bersama lembaga yang dinamakan Advanced Research Projects Agency (ARPA) . Diawal 1980-an, ARPANET terpecah menjadi dua jaringan, yaitu ARPANET dan Milnet (sebuah jaringan militer), akan tetapi keduanya mempunyai hubungan sehingga komunikasi antaar jaringan tetap dapat dilakukan. Pada mulanya jaringan interkoneksi ini disebut DARPA Internet, tapi lama-kelamaan disebut sebagai Internet saja. Di tahun 1986 lahir National Science Foundation Network (NSFNET), yang menghubungkan para periset di seluruh negeri dengan 5 buah pusat super komputer. Jaringan ini kemudian berkembang untuk menghubungkan berbagai jaringan akademis lainnya yang terdiri atas universitas dan konsorsium-konsorsium riset. NSFNET mulai menggantikan ARPANET sebagai jaringan riset utama di Amerika. Pada bulan Maret 1990 ARPANET secara resmi dibubarkan. Pada saat NSFNET dibangun, berbagai jaringan internasional didirikan dan dihubungkan ke NSFNET. Australia, negara-negara Skandinavia, Inggris, Perancis, jerman, Kanada dan Jepang segera bergabung. Pada saat ini Internet terdiri atas lebih dari 15.000 jaringan yang mengelilingi dunia (70 negara di 7 benua). Sekitar 25 juta orang dapat saling mengirimkan pesan melalui Internet dan jaringan-jaringan lain terhubung dengannya. Pemakaiannya sudah bukan murni untuk riset saja, tetapi mencakup kegiatan sosial, komersial (melalui jaringan antar komersial bernama CIX), budaya dan lain-lain. 

II.3. Komunitas Maya
Komunitas maya diciptakan untuk saling berkomunikasi di antara para pengguna internet dengan menggunakan teknologi yang mengguakan platform internet. Walaupun begitu, saat internet populer di kalangan awam, yaitu sejak munculnya http sebagai landasan website, masyarakat baru sekedar menggunakan internet untuk mencari berita atau komunikasi melalui e-mail. Namun segera setelah itu, komunitas maya yang terdiri dari pengguna awam juga mulai terbentuk. Komunitas maya bisa berupa mailing list, newsgroup atau bulletin board.

II.4. Hukum
Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[3] personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[4]
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." [5]

II.5. Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[6] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·          politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·          politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·          politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
·          politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum Islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.




BAB III
PEMANFAATAN INTERNET  OLEH MASYARAKAT DALAM BERASPIRASI

            Pada bab ini penulis membahas mengenai bagaimana masyarakat menggunakan internet sebagai sarana yang dipandang efektif dalam menyuarakan hak keadilan di mata hukum dan kritik-kritik yang bersifat politis. Pembahasan pada bab ini menyajikan data-data mengenai pendapat-pendapat dan beberapa contoh kasus yang dijadikan dalil dalam menjawab permasalahan yang diajukan.

III.1. Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi

Berbicara mengenai demokrasi, para ilmuwan dan pakar politik selalu mengatakan ada empat pilar demokrasi, yaitu lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif, dan media. Lembaga yudikatif lebih berfungsi sebagai lembaga kehakiman, eksekutif lebih ke pemerintahan, sementara legislatif sebagai lembaga yang membuat undang-undang sekaligus mengawasi kinerja pemerintah.[7]

Trias politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan (function) ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga Negara lebih terjamin.[8]
Selanjutnya, Menurut Hermawan[9] dan Hasanudin[10] (nasional.kompas.com.
Edisi Jumat, 17 Desember 2010) pilar keempat yang juga sangat penting adalah media karena sering kali orang beranggapan bahwa media itu lebih netral dan bebas dari unsur kekuasaan negara, berbeda dengan tiga pilar sebelumnya yang semuanya berorientasi pada kekuasaan. Media tidak hanya sebagai sumber berita, tapi sekaligus merupakan pembawa dan penyambung suara rakyat. Media juga sering kali menjadi alat daya penekan bagi tiga pilar demokrasi sebelumnya.
Sekarang, dengan hadirnya media sosial di internet, “masyarakat juga semakin apresiatif dan aktif dalam menggunakan internet. Mereka tidak hanya membaca berita, tapi juga aktif memberikan opini seputar kehidupan yang mereka jalani sehari. Mereka juga dengan gampang menyampaikan pandangan terkait dengan isu-isu aktual yang terjadi.”[11]
Jhon Loke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755) mengatakan bahwa pembagian tiga pilar demokrasi bertujuan untuk menghindari pemerintahan yang absolut dan otoriter. Namun, kini ditemukan bukti-bukti kuat bahwa gerakan massa di dunia maya (internet) menjadi pilar kelima yang mengawal berlangsungnya demokrasi politik. gerakan massa di internet menjadi kekuatan besar yang cukup diperhitungkan oleh para pengambil kebijakan. Sudah banyak bukti-bukti yang menunjukkan pemanfaatan internet sebagai sarana menyuarakan isu-isu sosial dan politis di tengah-tengah masyarakat.
Anda tentu masih ingat kasus Cicak vs Buaya beberapa tahun lalu. Melalui gerakan di Facebook yang bertajuk “Gerakan 2 juta Facebooker Bebaskan Bibit-Chandra” bisa memaksa pengambil kebijakan tertinggi negeri ini mengikuti arus masyarakat netizen ini. Begitu juga kasus Prita vs RS OMNI melalui gerakan Koin Prita mampu menggerakkan partisipasi masyarakat menyumbangkan koin mereka untuk Prita. Dalam beberapa hal, gerakan ini juga dianggap oleh pengamat mampu “mempengaruhi” hasil persidangan yang membebaskan Prita dari segala tuduhan.[12]

Bukti-bukti di atas menunjukkan bahwa kehadiran internet dan media sosial ternyata bisa semakin meningkatkan partisipasi masyarakat terkait dengan isu-isu publik. Kondisi ini menyebabkan peran media sebagai pilar ke-empat demokrasi semakin minim.  Melalui  Facebook, Twitter, blog, dan milis masyarakat bisa menggalang kekuatan sendiri untuk menolak kebijakan pemerintah yang dirasakan bertentangan dengan hati nurani masyarakat.
Kompas dan Detikcom memanfaatkan media sosial untuk lebih bisa saling berkomunikasi dan menyampaikan berita lebih cepat ke pembacanya. Media-media tersebut juga membuat wadah bagi netizen , seperti forum online dan blog. Kompas membuat blog Kompasiana. Detikcom membuat Detikforum. Wadah ini digunakan oleh para netizen untuk saling berdiskusi dan menyampaikan pendapat mereka tentang berbagai isu aktual.
Dalam beberapa kasus, gerakan sosial dan penggalan dana untuk korban bencana alam ternyata cukup efektif menghimpun dana untuk korban bencana. Rasa solidaritas masyarakat semakin mudah ditumbuhkan dengan adanya Facebook dan Twitter. Banjir di Wasior, Gempa di Mentawai, Meletusnya Gunung Merapi di Yogyakarta membuktikan fenomena ini.
Michael Hauben, Bapak Netizen Dunia, suatu kali pernah mengatakan bahwa kehadiran jaringan internet akan semakin memperkuat alam demokrasi di dunia. Apa yang dikatakan Michael Hauben itu terbukti sekarang. Internet telah membuka mata masyarakat dunia tentang kejadian-kejadian di berbagai belahan dunia tanpa batas teritori. Karena itu, tidak salah bila kita menyebut bahwa media sosial adalah pilar kelima demokrasi.[13]


III.2. Kebebasan Internet dan Demokrasi
           
Kini internet menjadi sebuah sarana yang terbuka lebar bagi masyarakat untuk mengusung isu-isu publik. Dalam Negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berserikat, internet merupakan primadona yang menjadi sarana efektif dan tanpa batas dalam mengusung opini publik untuk berbagai keperluan masyarakat luas.
Internet telah menjadi ruang publik paling utama di abad ke-21 telah menjadi tempat bertemu bagi seluruh warga dunia. Bangsa Indonesia hidup di negara bebas di mana undang-undang dasar menjamin kebebasan individu seperti kebebasan berkumpul, berhimpun, dan berekspresi.[14]

"Saya melihat kebebasan internet sudah cukup luas di sini [Indonesia]. Makin banyak masyarakat yang menyadari manfaat internet dalam menyampaikan ekspresi dan kritik,"[15] kata Marciel[16] dalam diskusi singkat dengan sejumlah wartawan di kediamannya di Jakarta, Jumat 18 Februari 2011. Dalam kesempatan itu Marciel juga mengungkapkan kesenangannya atas berkembangnya kebebasan internet yang telah berlangsung di Indonesia. Dia juga menilai pemerintah tidak perlu sampai mengekang kebebasan internet.
Indonesia merupakan Negara dengan komunitas facebookers terbesar kedua di dunia, dan terbesar ketiga di dunia untuk situs micro blogging twitter. Hal ini juga merupakan bukti bahwa tingkat partisipasi masyarakat Indonesia di dunia internet sangat besar. kemudian selama memanfaatkan jaringan internet tersebut, masyarakat tidak sekedar melakukan aktivitas pribadi, akan tetapi sering kali melakukan tukar pikiran dan informasi sehingga mem-booming menjadi isu publik.
Dalam kolom khusus Kedubes AS (vivanews.com), Marciel, juga mengatakan bahwa Indonesia menjadi “rumah” bagi jutaan blog dengan segala macam topik: fotografi, politik, agama, olahraga, dan feysen, yang merupakan topik-topik umum yang dibaca dan ditulis. Kesan Marciel atas kebebasan internet di Indonesia juga tertuang dalam opininya di VIVAnews (18 Februari 2011). "Munculnya berbagai laman media sosial dan blog di internet membuat pengetahuan masyarakat bertambah dan menjadi kritis untuk memperbaiki diri," kata Marciel.  Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa internet dapat merupakan sarana yang ampuh mengkekspresikan diri dan mengutarakan opini bagi masyarakat tanpa perlu takut.
Di Indonesia sendiri internet (facebook, blog, twitter, dan lain-lain) bukanlah sarana resmi sebagai alat pembuktian hukum dan sarana menyampaikan aspirasi, namun tak terbantahkan jika telah terdapat bukti-bukti  bahwa facebooker dan komunitas dunia maya lainnya memegang peranan penting dalam pengawasan jalannya hukum dan pemerintahan di Indonesia.  Jejaring sosial menjadi wadah yang efektif dalam mengubah satu suara tak berarti menjadi kumpulan suara yang solid dalam jumlah ribuan, bahkan jutaan. Semakin banyak suara yang diperoleh maka semakin kuat tekanaan bagi objek kritik mereka.
“Group gerakan 1 Juta Fecebookers Kecam Komisi III DPR yang Dukung Buaya muncul karena kekecewaan rakyat terhadap komisi III DPR yang dianggapnya kurang mewakili aspirasi rakyat,”[17] Group ini banyak memperoleh dukungan, hasilnya adalah masyarakat dapat melihat jalannya rapat kerja antara petinggi-petinggi Polri dengan Komisi III DPR dan juga antara Komisi III DPR dengan perwakilan LSM dan aktivis mahasiswa yang disiarkan secara langsung melalui televisi. “Kesimpulan setelah Rapat Komisi III DPR dengan KOMPAK: Kita sudah tidak perlu DPR lagi… Mari berjuang sendiri… Di Republik ini, Sahabat rakyat tinggal masa media…” tulis salah satu anggota group.

III.3. Kekuatan Massa Facebook,  Blogger, dan Komunitas Internet lainnya

Group-group itu berlomba mengumpulkan anggota sebanyak-banyaknya. Karena mungkin (hanya dengan cara inilah pemerintah akan menyadari keberadaan suara mereka. Bagaimanapun, dalam konsep demokrasi, suara terbanyaklah yang selalu menjadi kebenaran. Beginilah demokrasi ala facebookers. menyuarakan aspirasi melalui group facebook memang mudah dimuat oleh siapa saja namun dapat menimbulkan efek yang dahsyat bagi kehidupan demokrasi.[18]

Bahasan mengenai kekuatan facebook di tengah-tengah demokrasi Indonesia telah banyak dijelaskan dalam buku Yogaswara (2010)  yang berjudul The power of facebook: gerakan 1.000.000 facebookers. Yogaswara (2010)  mengatakan bahwa facebookers merupakan DPR di dunia maya. Untuk mengetahui seberapa besar kekuatan facebook sebagai sarana komunikasi massa dalam menyuarakan demokrasi, maka ada beberapa kasus dan pendapat yang perlu disajikan.
1.      Fenomena Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto
“… Sebagai anak bangsa yang mencintai Negeri ini, fakta membuktikan bahwa institusi Polri dan Kejaksaan Agung telah telah gagal mewujudkan cita-cita Negara kita yang bebas dari korupsi dan kolusi. Makanya atas inisiatif Kepala Negara beberapa waktu yang lalu maka telah lahir harapan pada KPK. Sebagai anak bangsa kami mencintai KPK, untuk itu mari kita dukung Chandra dan Bibit dalam group ini. Kita namakan Gerakan Satu juta Facebookers Gukung Chandra dan Bibit.
Ayo Kirim semua teman-teman kita, kejar target 1.000.000 Facebookers”[19]

Begitulah tulis Usman Yasin, pendiri group, pada profil group Gerakan 1.000.000 facebookers Dukung Chandra dan Bibit. Yogaswara mengatakan bahwa group ini dibantu oleh publikasi media TV dan suratkabar. Diluar dugaan, group facebook ini menyedot perhatian masyarakat Indonesia. kehadirannya dianggap sebagai solusi atas ketidakberdayaan rakyat dalam menyuarakan aspirasinya, terlebih setelah DPR dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.
Usman Yasin yang merupakan pendiri group mulanya tidak menyangka jika dukungan publik akan begitu besar makanya ia membuat hanya satu juta, tapi ternyata dengan dibantu ekspos dari media TV dan media massa, hanya dalam Sembilan hari target satu juta orang telah terlampaui. Jumlah anggota group tersebut terus membengkak dan turut mempengaruhi kasus penahanan Bibit dan Chandra. Pada 3 November 2009, Bibit dan Chandra keluar dari tahanan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Pembebasan Bibit dan Chandra tersebut diklaim oleh facebookers anggota group sebagai kemenangan DPR dunia maya. Mereka juga mengatakan bahwa ini bukanlah akhir dari segala-galanya, bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., turut mendukung keberhasilan ini, ia mengatakan, “jangan berani melawan arus kekuatan rakyat”.
Dari hal di atas diketahui bahwa kini internet (khususnya facebook) telah menjadi kekuatan besar yang mengontrol berlangsungnya penegakan hukum di Indonesia.  Berangkat dari hal ini, maka para pengambil kebijakan harus mulai memperhatikan agar tidak mengambil kebijakan dengan semena-mena sehingga merugikan rakyat karena bisa saja hal itu menyulut kemarahan masyarakat dunia maya. Misalnya saja pemerintah Amerika yang sengaja melakukan pendekatan terhadap komunitas blogger Indonesia[20] “Selama ini, AS dicap sebagai negara arogan yang enggan mendengar masukan dari negara lain. Kini stigma miring tersebut hendak dihapus oleh pemerintahan Barrack Obama,”[21] kata Caryn.
Inilah wajah demokrasi ala facebookers. sebuah solusi atas ketidakmampuan wakil rakyat di Senayan. “DPR tak bisa lagi diharapkan mewakili suara rakyat. Ketika suara rakyat sudah begitu meluas dan mencapai 1 juta suara di dunia maya, DPR seperti tidur,” Ujar Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid. “Rumah rakyat” yang sebenarnya ada di facebook… “ ini sebuah kekuatan baru untuk membentuk opini publik,” Jelas mantan Rektor UGM Sofyan Effendi, “Facebook bisa powerfull!”[22]

Dalam buku The power of facebook: gerakan 1.000.000 facebookers Yogaswara membuat sebuah kutipan yang berbunyi, “Mereka tak peka bahwa para facebookers merupakan sebuah gerakan dari kelas menengah dan mapan secara ekonomi. Bisa dikatakan mereka merepresentasikan satu kekuatan baru yang merupakan gambaran orang-orang muda yang intelek dan dinamis,”
Dari apa yang dikatakan Yogaswara dalam bukunya tersebut,  “facebookers merupakan sebuah gerakan dari kelas menengah dan mapan secara ekonomi”  dapat diketahui dari fakta bahwa masyarakat yang menggunakan facebook bukanlah dari kalangan miskin yang yang buta akan teknologi, bukanlah dari masyarakat yang tidak intelek dan tinggal di desa-desa pelosok, melainkan dari masyarakat intelek di wilayah yang sudah terdapat jaringan internet. Perngguna internet (facebook khususnya) mayoritas merupakan kaum mudah yang terpelajar dan mampu dari sisi ekonomi sehingga dapat disimpulkan bahwa aspirasi facebook merupakan aspirasi kalangan intelektual masyarakat muda.

2.      Kasus Prita Mulasari

Dikutip dari http://www.sumbawanews.com[23] Berikut kronologis Prita Mulyasari yang berakhir di penjara gara-gara sebuah email keluhan yang dikirimkan beberapa media online dan millis:
•    7 Agusutus 2008, PM memeriksa kesehatan bertempat di Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang – Banten. PM mengeluhkan panas tinggi dan pusing kepala
•    7 Agustus 2008, PM ditangani dr. Indah dan dr. Hengky
•    7 Agustus 2008, PM didiagnosis menderita demam berdarah, dan disarankan rawat inap, sembari diberikan suntikan
•    8 Agustus 2008, PM dikunjungi dr. Hengky dan memberikan kabar tentang perubahan thrombosit dari sebelumnya 27.000 menjadi 181.000. Sepanjang hari ini, PM dihujani suntikan, tanpa pemberitahuan jenis dan tujuan penyuntikan kepada pasien.
•    8 Agustus 2008, mulai terliat kejanggalan pada badan PM yakni; tangan kiri membengkak, suhu badan naik hingga mencapai 39 derajat. Sampai sejauh ini, tidak ada dokter visit, termasuk dr. Hengky.
•    9 Agusustus 2008, PM dikunjungi dr. Hengky dan meninginformasikan kepada pasien bahwa dirinya terkena virus udara. Sejauh ini, tindakan medis berupa suntikan terus dihujamkan ketubuh PM
•    9 Agustus 2008, setelah Maghrib, PMdisuntik 2 ampul dan terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Saat yang sama hadir dokter jaga tanpa dr. Hengky. Saat yang sama tangan kanan PM pembengkakan. PM meminta infus dihentikan dan suntikan serta obat-obatan.
•    10 Agustus 2008, keluarga PM meminta ketemu dr. Hengky dan meminta penjelasan tentang kondisi dan keadaan pasien termasuk penjelasan tentang revisi hasil lab. Saat yang sama, PM mengalami pembengkakan di leher kiri dan mata kiri. Respon dr. Henky lebih menyalahkan bagian lab
•    11 Agustus 2008, PM masih panas tinggi mencapai 39 derajat. PM berniat pindah dan pada saat yang sama PM membutuhkan data medis. Setelah “perjuangan panjang” sampai ke tingkat manajemen RS Omni, data PM diprint out tanpa diserta data hasil lab yang valid.
•    12 Agustus 2008, PM pindah ke RS lain di Bintaro. Disini PM dimasukkan ruang isolasi oleh karena virus yang menimpa dirinya dapat menyebar. Menurut dokter, PM terserang virus yang biasa menyerang anak-anak. (disini fakta PM terserang demam berdarah tidak terbukti, hanya saja PM telah terlanjur disuntik bertubi-tubi ditambah infus di RS Omni)
•    12 Agustus 2008, keluarga PM meminta hasil resmi kepada RS. Omni tentang hasil lab yang semula 27.000 dan berubah menjadi 181.000 (Thrombosit rendah mengharuskan pasien rawat inap)
•    15 Agustus 2008, PM menulis dan mengirimkan email pribadi kepada terdekat terkait keluhan pelayanan RS Omni internasional. Email ini kemudian beredar luas di dunia maya
•    Agustus 2008, ada upaya mediasi antara PM dan RS Omni, hanya saja mengalami kebuntuan
•    6 September 2008, dr. Hengky menggugat PM dan masuk dalam kategori gugatan pidana (pencemaran nama baik).
•    8 September 2008, pihak Omni Internasional menanggapi  email PM di harian Kompas dan Media Indonesia
•    24 September 2008, PM menggugat perdata RS Omni termasuk dr. Hengky dan dr. Grace
•    11 Mei 2009, PM diputuskan kalah dalam kasus perdata, konsekuensinya PM harus membayar ganti rugi materiil Rp 161 juta dan kerugian immaterial Rp 100 juta
•    13 Mei PM ditahan di LP Wanita Tangerang, sebagai tahanan kejaksaan
•    1-2 Juni 2009, PM kebanjiran pendukung khususnya dari para blogger hingga mencapi 30.000
•    3 Juni 2009, kasus PM meminta perhatian publik pada skala massif. Dukungan pun datang hingga RI 1 dan RI 2 turun tangan. Lebih dari itu, dukungan para blogger mencapai angka 40.000, ditambah suara LSM, akademisi, politisi bersatu membuat opini publik, tidak seharusnya PM ditahan dan harus segera dibebaskan.
•    3 Juni 2009, tepat pukul 16.20 PM dibebaskan dari LP Wanita Tangerang dengan perubahan status sebagai tahanan kota.
•    4 Juni 2009, PM sidang dalam perkara pidana
•    Akhirya PM dibebaskan tanpa syarat
Dari kasus Prita bisa diketahui bahwa dukungan komunitas internet berdampak besar terhadap para pemengang kebijakan dan RS Omni. Masyarakat merasa terpanggil untuk memberi dukungan baik berupa moril maupun materil, terbukti dari penggalangan “koin untuk Prita” yang menyasar hingga masyarakat bawah sehingga uang sejumlah yang dituntutkan kepada Prita bisa terkumpul.
Kasus Prita menunjukkan bahwa rasa solidaritas masyarakat Indonesia masih kuat. Solidaritas model baru ini juga turut menunjukkan bagaimana model baru dari partisipasi masyarakat dalam membela sesamanya. Memperjuangkan hak-hak rakyat miskin yang dirampas oleh hukum yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.

3.      Sony AK VS Sony Corp
Kasus ini bermula ketika seorang blogger Indonesia, Sony Arianto Kurniawan, disomasi oleh Sony Corp karena menggunakan nama domain Sony-AK.com. pengacara Sony Corp mengirimkan surat kepada Sony Arianto Kurniawan. Dokumen itu menjelaskan hal-hal yang menjadi keberatan pihak Sony Corp.[24]
Landasan Sony Corp dalam hal ini adalah, merek Sony telah terdaftar untuk barang dan jasa tertentu. Disebutkan hal ini termasuk barang kelas 9 (peralatan pemroses data, komputer dan lain-lain), jasa kelas 35 (periklanan, manajemen usaha, dan lain-lain) dan jasa kelas 41 (pendidikan, penyediaan pelatihan, hiburan dan lain-lain). Sony-AK.com dianggap melanggar penggunaan merek Sony dari salah satu kategori tersebut.
Sony AK dihadapkan pada dua pilihan yang sulit yaitu melepas nama “Sony” atau harus berhadapan dengan hukum di pengadilan menghadapi somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Sony Corp Indonesia. Di tengah-tengah pilihan yang sulit itu Sony AK mendapat “angin segar” karena sahabatnya menggalang dukungan melalui sebuah group facebook yang dinamai "Sony, Jangan Renggut Nama Temanku!" berhasil menggalang dukungan besar dari dunia maya bahkan turut mendorong Menkominfo, Tifatul Sembiring, Meminta agar Sony Corp mencabut somasinya.
Dukungan pengguna Facebook Tanah Air untuk Sony AK kian nyaring terdengar gaungnya di ranah dunia maya. Bahkan sejak beberapa hari berlalu, grup penantang Sony Corp itu kini sudah memiliki sekitar 14.000 anggota. Tak ayal, kondisi ini semakin menyudutkan Sony Corp. yang sebelumnya sudah kadung mensomasi blogger Indonesia yang bernama lengkap Sony Arianto Kurniawan itu atas penggunaan embel-embel nama 'Sony' di situs pribadinya. Terlebih beberapa hari lalu sempat berhembus kabar untuk mensomasi balik Sony Corp. dari kalangan komunitas. [25]

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara. Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Sony Corp terhadap Sony AK--blogger Indonesia yang nama situsnya dipermasalahkan itu--diminta untuk segera dicabut.”[26]
Dukungan yang semula hanya dari group facebook ini kemudian meluas sehingga bisa mengumpulkan lebih dari 26.000 anggota group. Bahkan selain dukungan dari Menkominfo, Sony AK juga didukung penuh oleh Komunitas Pengacara Indonesia. Kemudian dukungan ini berkembang menjadi Isu yang membawa-bawa nama Negara. Para pendukung Sony AK menyerukan boikot produk Sony dan semua produk Jepang. Sampai akhirnya Sony Corp dari Jepang turun tangan bernegosiasi dan meminta maaf terhadap Sony AK dan Komunitas Internet Indonesia.
Keberhasilan Perjuangan Sony AK dan Komunitas Internet ini membuktikan bahwa menyuarakan aspirasi dan keadilan lewat internet cukup efektif dibanding dengan jalur hukum resmi yang seringkali terbelit oleh birokrasi yang tidak jelas dan tidak memihak rakyat miskin.
BAB V
PENUTUP

A. Simpulan
            Dari hasil karya tulis ilmiah yang berjudul “Internet Sebagai Sarana Partisipasi Politik dan Hukum  yang Efektif Bagi Masyarakat” ini penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1.      Terbukti bahwa internet merupakan sarana efektif bagi masyarakat untuk beraspirasi. Bukti-bukti tersebut bisa dilihat dari tiga kasus yang disajikan di pembahasan yaitu: kasus Bibit dan Chandra yang berhasil bebas dari tuntutan, kasus Prita Mulyasari yang memenangkan kasus melawan RS Omni Internasional, dan kasus Sony Ariyanto Kurniawan  yang berhasil memenangkan kasusnya sehingga memaksa Sony Corp Jepang untuk meminta maaf dan menemuinya di Jakarta.
2.      Banyak tokoh yang berpendapat bahwa internet merupakan sarana model baru yang efektif bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi di bidang politik dan hukum. Michael Hauben, Bapak Netizen Dunia, mengatakan bahwa kehadiran jaringan internet akan semakin memperkuat alam demokrasi di dunia. Sementara Ketua Forum Rektor Indonesia, Edy Suandi Hamid, Mengatakan bahwa suara rakyat yang sudah berkumpul di Internet akan menimbulkan kekuatan powerfull untuk member tekanan terhadap ketidak adilan. bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., mengingatkan untuk berhati-hati agar tidak melawan arus suara rayat yang tergabung di dunia maya.
Pendapat para tokoh di atas bisa dijadikan referensi bahwa kini internet merupakan sarana efektif untuk beraspirasi yang tidak bisa dianggap enteng bagi masalah-masalah hukum dan politik Indonesia.

B. Saran
1.      Penulis menyadari bahwa pada karya ilmiah ini masih banyak kekurangan dikarenakan minimnya sumber bacaan. Semoga pada penelitian selanjutnya, ada lebih banyak referensi yang dugunakan karena pemanfaatan internet semakin hari akan semakin berkembang dan menjadi budaya baru yang modern di masyarakat yang menimbulkan dampak sosial baru yang kompleks.
2.      Penulis berharap agar ada penelitian lebih lanjut mengenai pemanfaatan internet sebagai sarana yang efektif untuk beraspirasi masyarakat  karena Indonesia dengan kepulauan yang luas dan birokrasi yang sering kali berbelit terkadang hanya bisa ditembus dengan kekuatan aspirasi dunia maya.     
3.      Perlu adanya kebijakan politik resmi yang mengatur pemanfaatan internet dalam beraspirasi sehingga isu-isu yang dibawa di media maya bisa berpihak terhadap rakat kecil dan keadilan.








DAFTAR PUSTAKA

Amarullah ,Amril.  Kebebasan Internet di Mata Blogger. http://jatim.vivanews.com. Edisi Selasa, 26 Januari 2010
Bangun, Rikard dan Servas Pandur. 1997. Demokrasi dalam Tajuk. Jakarta: Percetakan Penebar Swadaya
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Kawilarang, Rene R.A. Kebebasan Internet dan Demokrasi. http://dunia.vivanews.com edisi Jum'at, 18 Februari 2011, 21:30 WIB
Kertajaya, Hermawan (Founder dan CEO, MarkPlus, Inc) dan Hasanudin (Cief Opreations, MarkPlus Insight). Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi. http://nasional.kompas.com Edisi Jumat, 17 Desember 2010
Noor , Achmad Rouzni. Kominfo Minta Sony Corp Cabut Somasi Sony AK. Detik.com Edisi Senin, 15/03/2010 14:47 WIB. Diakses 21 Maret 2011 20.00 WIB
Partodihardjo, Soemarno.  2008. Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Pola Konsumsi Media Bergeser Dari Media Cetak Ke Internet. Rabu, 09 Pebruari 2011. http://kotabogor.go.id
Pramuka, Gatot. Masalah Birokrasi sebagai Pelayan Publik. Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP, Universitas Airlangga
Sanjaya. Internet: Sumber Informasi Penting untuk Para Profesional. www.elektroindonesia.com . diakses tgl 21 Maret 2011 20.00 WIB
Victoria, Widya. 24 Januari 2010 .Hukum Tak Adil, Indonesia Dibayang-bayangi Amuk Massa. www.rakyatmerdeka.co.id
Wikipedia.com
Yogaswara, A. 2010. The power of facebook: gerakan 1.000.000 facebookers. Jakarta: Penerbit Mediakom


[1] Gatot Pramuka. Masalah Birokrasi sebagai Pelayan Publik. h. 1

[2] Widya Victoria. Hukum Tak Adil, Indonesia Dibayang-bayangi Amuk Massa. 24 Januari 2010. www.rakyatmerdeka.co.id


[3] Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.” dalam Wikipedia.org
[4] Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000) dalam Wikipedia.org
[5] Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997)
[6] Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997)
[7] Hermawan Kertajaya dan Hasanudin. Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi. http://nasional.kompas.com. Edisi Jumat, 17 Desember 2010

[8] Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. h. 281

[9]  Hermawan Kertajaya adalah Founder dan CEO, MarkPlus, Inc
[10] Hasanudin adalah Cief Opreations, MarkPlus Insight
[11] Hermawan Kertajaya dan Hasanudin. Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi. http://nasional.kompas.com. Edisi Jumat, 17 Desember 2010

[12] Hermawan Kertajaya dan Hasanudin. Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi. http://nasional.kompas.com. Edisi Jumat, 17 Desember 2010
[13] Hermawan Kertajaya dan Hasanudin. Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi. http://nasional.kompas.com. Edisi Jumat, 17 Desember 2010
[14] Renne R.A Kawilarang. Kebebasan Internet dan Demokrasi. http://dunia.vivanews.com edisi Jum'at, 18 Februari 2011, 21:30 WIB
[15] Renne R.A Kawilarang. Kebebasan Internet dan Demokrasi. http://dunia.vivanews.com edisi Jum'at, 18 Februari 2011, 21:30 WIB

[16] Scot Marciel adalah Kedubes AS untuk Indonesia
[17] Yogaswara. The power of facebook: gerakan 1.000.000 facebookers. h. 28
[18] Yogaswara. The power of facebook: gerakan 1.000.000 facebookers. h. 29
[19] Yogaswara. The power of facebook: gerakan 1.000.000 facebookers. h. 19

[20] Konsul Jenderal (Konjen) AS di Surabaya, Caryn McClelland  mengadakan acara diskusi santai membahas tema kebebasan berinternet di rumah dinasnya di bilangan Jl Untung Suropati, Senin (25/1) sore. Acara tersebut dihadiri sekitar 30 orang dari mahasiswa jurusan komunikasi dan komunitas blogger Surabaya. Acara tersebut adalah salah satu b entuk pendekatan Amerika terhadap komunitas internet Indonesia.
[21] Amril Amarullah. Kebebasan Internet di Mata Blogger. http://jatim.vivanews.com. Edisi Selasa, 26 Januari 2010

[22] Yogaswara. The power of facebook: gerakan 1.000.000 facebookers. h. 23

[23] Edisi Kamis, 04 Juni 2009 08:44 diakses 21 Maret 2011 20.00 WIB
[24] Berikut kutipan surat Sony Corp Terhadap Sony AK:
Klien kami mengetahui bahwa Saudara Sony Arianto Kurniawan telah menggunakan nama domain http://www.sony-ak.com, yang menggunakan merek "SONY" untuk hal-hal yang berhubungan dengan situs jaringan dan pusat pengetahuan informasi teknologi (internet, program jaringan, database, sistem operasi dan manajemen pengetahuan).
Nama domain http://www.sony-ak.com secara visual memiliki persamaan pada keseluruhannya dan menyerupai merek "SONY". Klien kami yakin bahwa berdasarkan Undang-Undang Merek, penggunaan merek "SONY" merupakan suatu pelnggaran hak-hak atas merek "SONY" milik klien kami, SONY CORPORATION. Terlebih nama domain tersebut dipergunakan oleh Saudara Sony Arianto Kurniawan untuk jasa-jasa yang dilindungi dalam pendaftaran merek "SONY" milik klien kami sebagaimana telah kami uraikan di dalam butir di atas.
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa penggunaan domain Sony-AK.com oleh Sony Arianto Kurniawan dianggap dapat menimbulkan dampak negatif.

Berikut kutipannya:
Klien kami yakin bahwa penggunaan merek "SONY" dalam nama domain dan situs jaringan Saudara menimbulkan pandangan yang keliru kepada masyarakat dan memberikan kesan kepada publik bahwa nama doain atau situs jaringan Saudara adalah sama dengan nama-nama domain milik klien kami, padahal pada kenyataannya tidak sama. Pandangan yang keliru ini tentu saja dapat mengakibatkan kerugian bagi usaha dan nama baik klien kami.
Klien kami, SONY CORPORATION, sangat prihatin dengan kemungkinan pelanggaran merek "SONY" miliknya dan siap untuk melindungi hak-hak atas merekanya di Indonesia dan terhadap reputasi merek "SONY" miliknya. Klien kami, SONY CORPORATION, tidak pernah ragu untuk mengamil langkah-langkah hukum dalam menegakkan hak-hak atas mereknya dan tetap konsisten dalam mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran atas mereknya di Indonesia.

[25] Ardhi Suryadhi. 14.000 Facebooker Sudutkan Sony Corp. detik.com
[26] Achmad Rouzni  Noor. Kominfo Minta Sony Corp Cabut Somasi Sony AK . Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar