INTERNET
SEBAGAI SARANA PARTISIPASI POLITIK DAN HUKUM
YANG EFEKTIF BAGI MASYARAKAT
Disusun
Oleh:
Syahid Ismail (090901043)
Dibimbing Oleh:
Dosen: Dra. Lina Sudarwati, M.Si
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2011UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
BAB I
PENDAHULUAN
I.1.
Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah Negara hukum
yang melindungi setiap warga Negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan
berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini
dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik didalam batang tubuh
UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak
yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak
memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan
keadilan, dan lain-lain.
Disamping adanya konstitusi
yang mengatur kebebasan perpendapat dan hak yang sama di depan hukum tersebut, pada
kenyataannya masih banyak perlakuan yang tidak adil yang dirasakan oleh
masyarakat.
Jika dilihat dari keluhan
masyarakat tentang kinerja birokrasi pemerintahan, kenyataan tersebut telah
lama ada sejak pemerintahan itu sendiri ada, dan jika dilihat dari kurun waktu dalam
upaya memperbaiki kinerja birokrasi, kenyataan tersebut usianya juga sudah
sangat tua. Meskipun demikian, masalah kinerja birokrasi sampai dengan dewasa
ini, masih saja tetap hangat dipersoalkan oleh banyak pihak.[1]
Perlakuan yang tidak adil
sering kali menimpa masyarakat khususnya masyarakat miskin, Indonesia merupakan
negara demokrasi dan secara konstitusi mengakui adanya perlakuan adil terhadap
setiap warga negara tanpa membedakan status sosialnya.
Banyak penanganan hukum yang
tidak adil dilakukan pemerintah. Misalnya seorang pasangan suami istri terpaksa
mencuri pisang setandan karena kesulitan ekonomi ditahan, sementara maling uang
rakyat tak tersentuh hukum sama sekali.
Dia mengatakan, kekerasan yang belakangan marak di tanah air, sebagai gambaran bahwa masyarakat sudah jenuh
dengan ketidakadilan hukum.[2]
Ditengah-tengah sulitnya
menembus birokrasi yang berbelit dan tidak adil, kini muncul fenomena baru
dalam menyuarakan pendapat dan memperjuangkan keadilan yaitu dengan menggunakan
media internet. Dalam beberapa kasus, media internet berhasil memangkas
birokrasi yang berbelit dan tidak adil tersebut.
Meski sudah banyak penelitian
mengenai media internet ini, namun dalam karya ilmiah ini penulis merasa
tertarik untuk secara spesifik membuktikan bahwa media internet merupakan
solusi yang efektif dan efisien untuk menyuarakan demokrasi dan keadilan bagi
masyarkat Indonesia.
I.2.
Identifikasi Masalah
Dari latar belakang
masalah sebagaimana telah dipaparkan, penulis berusaha menjelaskan dan menunjukkan
fakta-fakta kasus bagaimana media internet menjadi sarana yang efektif dan
efisien dalam menyuarakan keadilan bagi masyarakat. Penulis berhipotesis bahwa media
internet akan menjadi sarana yang efektif untuk menyuarakan demokrasi dan
keadilan sekarang dan dimasa yang akan datang.
Dari permasalahan
pokok tersebut muncul pertanyaan-pertanyaan khusus (minnor research question)
yang diidentifiksikan sebagai berikut:
1) Bagaimana
Kebebasan Berpendapat di Indonesia dalam teori dan fakta?
2) Media
apa saja yang digunakan dalam proses menyuarakan demokrasi di Inonesia baik
yang formal maupun yang non formal?
3) Apa
saja kasus dan pendapat di Indonesia mengenai penegakan demkrasi dan keadilan
melalui media Internet?
4) Apakah
Internet akan menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk menyuarakan
demokrasi dan keadilan di masa yang akan datang?
Poin pertama
tidak akan dibahas lagi karena sudah secara umum diketahui bahwa penerapan
keadilan di Indonesia banyak yang tidak sesuai dengan teori dan konstitusi.
Poin kedua tidak perlu dibahas karena banyak sekali media atau sarana terutama
yang non-formal untuk menyuarakan demokrasi, hal ini bukanlah fokus yang akan
dikaji dalam karya ilmiah ini. Sedangkan poin ketiga merupakan pokok yang akan
dibahas secara mendetail, akan pemaparkan beberapa contoh kasus kemudian
dianalisis untuk memberikan penjelasan. Poin keempat adalah inti yang harus
dibuktikan, baik dengan penyajkian contoh kasus, pendapat-pendapat maupun
dengan analisis data-data yang ada.
Dari dua pertanyaan tersebut, penulis
mempertimbangkan poin penting yang dibahas dalam Karya Ilmiah ini secara
terperinci. Penulis akan memaparkan dengan detil dari kedua pertanyaan
tersebut.
I.3.
Perumusan Masalah
Dengan beberapa pertimbangan
sebagaimana disebutkan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan yang akan
menjadi pokok penelitian dalam dua pertanyaan: Apa saja kasus dan pendapat di
Indonesia mengenai penegakan demkrasi dan keadilan melalui media Internet? Apakah
Internet akan menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk menyuarakan
demokrasi dan keadilan di masa yang akan datang?
I.4.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk
membuktikan bahwa internet merupakan sarana yang efektif bagi masyarakat untuk
menyuarakan demokrasi dan keadilan hukum baik saat ini maupun di masa yang akan
datang, serta mengetahui fakta-fakta kejadian yang membuktikannya.
I.5. Signifikasi Penelitian
Hasil
dari karya ilmiah ini diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap para
pembacanya dan atau masyarakat umum sebagai berikut:
1)
Memberikan
gambaran dan pemahaman kepada masyarakat bahwa media internet merupakan sarana
yang efektif untuk menyuarakan demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia
2)
Memperkaya
khazanah keilmuan dan wawasan para pembaca khususnya pelajar mengenai
kasus-kasus penegakan keadilan melalui media internet yang sedang marak di
masyarakat.
I.6.
Tinjauan Pustaka
Sudah ada beberapa penilitian mengenai manfaat internet
dalam menyuarakan aspirasi dan tampaknya
minat masyarakat Indonesia untuk mengkaji manfaat internet cukup tinggi
mengingat banyaknya kasus yang mem-booming
lewat internet. Misalnya buku The power of facebook: gerakan
1.000.000 facebookers yang
khusus membahas tentang kasus-kasus besar yang berkembang lewat group facebook.
Namun demikian, dalam Penelitian ini, penulis bukan hanya membahas tentang
facebook, namun juga membahas dan menganalisis bagaimana pemanfaatan internet
dalam hal hukum dan politis di kalangan masyarakat. Bagaimana pula dampak dari
isu yang diusung media internet dapat mempengaruhi kebijakan politis maupun
hukum.
Kebanyakan yang dibahas dalam jurnal atau artikel yang
beredar hanya sebatas kasus-kasu tertentu saja dan belum melihat dari sisi
efektifitas internetnya. Oleh karena itu penelitian ini lebih konverhensif
mengumpulkan beberapa data dan pendapat sebagai dasar analisis dan sintesis.
I.7. Metodologi Penelitian
Dalam menyelesaikan karya tulis ini penulis menggunakan
metode analisis studi pustaka .
Penyelesaian studi pustaka ini dilakukan melalui beberapa tahap: Pertama, Perumusan data yang dibutuhkan
untuk menjawab permasalahan yang ada. Data tersebut hanya merupakan data mentah
yang berasal dari pengetahuan penulis berdasar pada hasil pembacaan penulis
terhadap beberapa literatur sebelumnya.
Kedua, tahap mengumpulkan data. Data
yang dikumpulkan diambil dari buku dan beberapa situs internet yang dinilai
validitas datanya tinggi karena sudah resmi diakui dan dijadikan sumber acuan
berita nasional seperti kompas.com, detik,com, dan vivanews.com. Data internet
tersebut diambil karena kurang tersedianya data ter-update dalam bentuk buku.
Ketiga, data tersebut dikumpulkan lalu
diverifikasi guna menjawab permasalahan yang telah diajukan. Data-data tersebut
disusun agar sistematis memberikan penjelasan yang valid dan jelas.
BAB II
LANDASAN TEORI
II.1. Masyarakat
Berikut di
bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi
dunia.
1.
Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang
yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2.
Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang
menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya
pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3.
Menurut KBBI (2010) masyarakat adalah sejumlah manusia
dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap
sama.
4.
Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat
merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu
yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama
serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia
tersebut.
Menurut
Soerjono Soekanto alam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini:
berangotakan minimal dua orang; anggotanya sadar sebagai satu kesatuan;
berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang
saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota
masyarakat; dan menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta
keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.
II.2. Internet
Secara harfiah, Internet (kependekan dari interconnected-networking) ialah sistem global dari seluruh
jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.
Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung
secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet
switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan
Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan
internetworking.
Cikal
bakal dari Internet adalah ARPANET, sebuah jaringan eksperimen milik pemerintah
Amerika Serikat berbasis komunikasi data paket yang didirikan di tahun 1969.
Tujuannya untuk menghubungkan para periset ke pusat-pusat komputer, sehingga
mereka bisa bersama-sama memanfaatkan sarana kompuer seperti disk space,
data base dan lain-lain. Kegiatan ini disponsori oleh Departemen Pertahanan
Amerika Serikat, bersama lembaga yang dinamakan Advanced Research Projects
Agency (ARPA) . Diawal 1980-an, ARPANET terpecah menjadi dua
jaringan, yaitu ARPANET dan Milnet (sebuah jaringan militer),
akan tetapi keduanya mempunyai hubungan sehingga komunikasi antaar jaringan
tetap dapat dilakukan. Pada mulanya jaringan interkoneksi ini disebut DARPA
Internet, tapi lama-kelamaan disebut sebagai Internet saja. Di tahun 1986
lahir National Science Foundation Network (NSFNET), yang menghubungkan
para periset di seluruh negeri dengan 5 buah pusat super komputer. Jaringan ini
kemudian berkembang untuk menghubungkan berbagai jaringan akademis lainnya yang
terdiri atas universitas dan konsorsium-konsorsium riset. NSFNET mulai
menggantikan ARPANET sebagai jaringan riset utama di Amerika. Pada bulan Maret
1990 ARPANET secara resmi dibubarkan. Pada saat NSFNET dibangun, berbagai
jaringan internasional didirikan dan dihubungkan ke NSFNET. Australia,
negara-negara Skandinavia, Inggris, Perancis, jerman, Kanada dan Jepang segera bergabung.
Pada saat ini Internet terdiri atas lebih dari 15.000 jaringan yang
mengelilingi dunia (70 negara di 7 benua). Sekitar 25 juta orang dapat saling
mengirimkan pesan melalui Internet dan jaringan-jaringan lain terhubung
dengannya. Pemakaiannya sudah bukan murni untuk riset saja, tetapi mencakup
kegiatan sosial, komersial (melalui jaringan antar komersial bernama CIX),
budaya dan lain-lain.
II.3.
Komunitas Maya
Komunitas
maya diciptakan untuk saling berkomunikasi di antara para pengguna internet dengan
menggunakan teknologi yang mengguakan platform internet. Walaupun begitu, saat
internet populer di kalangan awam, yaitu sejak munculnya http sebagai landasan website, masyarakat baru sekedar
menggunakan internet untuk mencari berita atau komunikasi melalui e-mail. Namun segera setelah itu, komunitas maya yang
terdiri dari pengguna awam juga mulai terbentuk. Komunitas maya bisa berupa mailing list, newsgroup atau bulletin board.
II.4. Hukum
Patung Dewi Keadilan (Lady
Justice) atau Justitia,[3]
personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia
Barat[4]
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai
cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela." [5]
II.5. Politik
Politik
adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara.[6]
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda
mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang
berbeda, yaitu antara lain:
·
politik adalah usaha
yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik
Aristoteles)
·
politik adalah hal yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·
politik merupakan
kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di
masyarakat
·
politik adalah segala
sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam
konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik,
proses politik, dan juga
tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai
bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi,
hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha
negara, hukum internasional, hukum adat, hukum Islam, hukum agraria, hukum
bisnis, dan hukum lingkungan.
BAB III
PEMANFAATAN INTERNET OLEH MASYARAKAT DALAM BERASPIRASI
Pada bab ini penulis membahas mengenai bagaimana
masyarakat menggunakan internet sebagai sarana yang dipandang efektif dalam
menyuarakan hak keadilan di mata hukum dan kritik-kritik yang bersifat politis.
Pembahasan pada bab ini menyajikan data-data mengenai pendapat-pendapat dan
beberapa contoh kasus yang dijadikan dalil dalam menjawab permasalahan yang
diajukan.
III.1. Media Sosial Sebagai
Pilar Kelima Demokrasi
Berbicara
mengenai demokrasi, para ilmuwan dan pakar politik selalu mengatakan ada empat
pilar demokrasi, yaitu lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif, dan media.
Lembaga yudikatif lebih berfungsi sebagai lembaga kehakiman, eksekutif lebih ke
pemerintahan, sementara legislatif sebagai lembaga yang membuat undang-undang
sekaligus mengawasi kinerja pemerintah.[7]
Trias
politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan (function) ini sebaiknya tidak
diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh
pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga Negara
lebih terjamin.[8]
Edisi
Jumat, 17 Desember 2010) pilar keempat yang juga sangat penting adalah media karena
sering kali orang beranggapan bahwa media itu lebih netral dan bebas dari unsur
kekuasaan negara, berbeda dengan tiga pilar sebelumnya yang semuanya
berorientasi pada kekuasaan. Media tidak hanya sebagai sumber berita, tapi
sekaligus merupakan pembawa dan penyambung suara rakyat. Media juga sering kali
menjadi alat daya penekan bagi tiga pilar demokrasi sebelumnya.
Sekarang,
dengan hadirnya media sosial di internet, “masyarakat juga semakin apresiatif
dan aktif dalam menggunakan internet. Mereka tidak hanya membaca berita, tapi
juga aktif memberikan opini seputar kehidupan yang mereka jalani sehari. Mereka
juga dengan gampang menyampaikan pandangan terkait dengan isu-isu aktual yang
terjadi.”[11]
Jhon
Loke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755) mengatakan bahwa pembagian tiga
pilar demokrasi bertujuan untuk menghindari pemerintahan yang absolut dan
otoriter. Namun, kini ditemukan bukti-bukti kuat bahwa gerakan massa di dunia
maya (internet) menjadi pilar kelima yang mengawal berlangsungnya demokrasi
politik. gerakan massa di internet menjadi kekuatan besar yang cukup
diperhitungkan oleh para pengambil kebijakan. Sudah banyak bukti-bukti yang
menunjukkan pemanfaatan internet sebagai sarana menyuarakan isu-isu sosial dan
politis di tengah-tengah masyarakat.
Anda
tentu masih ingat kasus Cicak vs Buaya beberapa tahun lalu. Melalui gerakan di
Facebook yang bertajuk “Gerakan 2 juta Facebooker Bebaskan Bibit-Chandra” bisa
memaksa pengambil kebijakan tertinggi negeri ini mengikuti arus masyarakat
netizen ini. Begitu juga kasus Prita vs RS OMNI melalui gerakan Koin Prita
mampu menggerakkan partisipasi masyarakat menyumbangkan koin mereka untuk Prita.
Dalam beberapa hal, gerakan ini juga dianggap oleh pengamat mampu “mempengaruhi”
hasil persidangan yang membebaskan Prita dari segala tuduhan.[12]
Bukti-bukti
di atas menunjukkan bahwa kehadiran internet dan media sosial ternyata bisa
semakin meningkatkan partisipasi masyarakat terkait dengan isu-isu publik.
Kondisi ini menyebabkan peran media sebagai pilar ke-empat demokrasi semakin minim. Melalui
Facebook, Twitter, blog, dan milis masyarakat bisa menggalang kekuatan
sendiri untuk menolak kebijakan pemerintah yang dirasakan bertentangan dengan
hati nurani masyarakat.
Kompas
dan Detikcom memanfaatkan media sosial untuk lebih bisa saling berkomunikasi
dan menyampaikan berita lebih cepat ke pembacanya. Media-media tersebut juga
membuat wadah bagi netizen , seperti forum online dan blog. Kompas membuat blog
Kompasiana. Detikcom membuat Detikforum. Wadah ini digunakan oleh para netizen
untuk saling berdiskusi dan menyampaikan pendapat mereka tentang berbagai isu
aktual.
Dalam
beberapa kasus, gerakan sosial dan penggalan dana untuk korban bencana alam
ternyata cukup efektif menghimpun dana untuk korban bencana. Rasa solidaritas
masyarakat semakin mudah ditumbuhkan dengan adanya Facebook dan Twitter. Banjir
di Wasior, Gempa di Mentawai, Meletusnya Gunung Merapi di Yogyakarta
membuktikan fenomena ini.
Michael
Hauben, Bapak Netizen Dunia, suatu kali pernah mengatakan bahwa kehadiran
jaringan internet akan semakin memperkuat alam demokrasi di dunia. Apa yang dikatakan
Michael Hauben itu terbukti sekarang. Internet telah membuka mata masyarakat
dunia tentang kejadian-kejadian di berbagai belahan dunia tanpa batas teritori.
Karena itu, tidak salah bila kita menyebut bahwa media sosial adalah pilar
kelima demokrasi.[13]
III.2. Kebebasan Internet dan
Demokrasi
Kini internet menjadi sebuah
sarana yang terbuka lebar bagi masyarakat untuk mengusung isu-isu publik. Dalam
Negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berserikat,
internet merupakan primadona yang menjadi sarana efektif dan tanpa batas dalam
mengusung opini publik untuk berbagai keperluan masyarakat luas.
Internet telah
menjadi ruang publik paling utama di abad ke-21 telah menjadi tempat bertemu
bagi seluruh warga dunia. Bangsa Indonesia hidup di negara bebas di mana
undang-undang dasar menjamin kebebasan individu seperti kebebasan berkumpul,
berhimpun, dan berekspresi.[14]
"Saya melihat kebebasan
internet sudah cukup luas di sini [Indonesia]. Makin banyak masyarakat yang
menyadari manfaat internet dalam menyampaikan ekspresi dan kritik,"[15] kata
Marciel[16] dalam
diskusi singkat dengan sejumlah wartawan di kediamannya di Jakarta, Jumat 18
Februari 2011. Dalam kesempatan itu Marciel juga mengungkapkan kesenangannya
atas berkembangnya kebebasan internet yang telah berlangsung di
Indonesia. Dia juga menilai pemerintah tidak perlu sampai mengekang kebebasan
internet.
Indonesia
merupakan Negara dengan komunitas facebookers
terbesar kedua di dunia, dan terbesar ketiga di dunia untuk situs micro blogging twitter. Hal ini juga
merupakan bukti bahwa tingkat partisipasi masyarakat Indonesia di dunia
internet sangat besar. kemudian selama memanfaatkan jaringan internet tersebut,
masyarakat tidak sekedar melakukan aktivitas pribadi, akan tetapi sering kali
melakukan tukar pikiran dan informasi sehingga mem-booming menjadi isu publik.
Dalam
kolom khusus Kedubes AS (vivanews.com), Marciel, juga mengatakan bahwa
Indonesia menjadi “rumah” bagi jutaan blog dengan segala macam topik:
fotografi, politik, agama, olahraga, dan feysen,
yang merupakan topik-topik umum yang dibaca dan ditulis. Kesan Marciel atas
kebebasan internet di Indonesia juga tertuang dalam opininya di VIVAnews (18 Februari 2011). "Munculnya berbagai laman media
sosial dan blog di internet membuat pengetahuan masyarakat bertambah dan
menjadi kritis untuk memperbaiki diri," kata Marciel. Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa internet dapat merupakan sarana yang ampuh
mengkekspresikan diri dan mengutarakan opini bagi masyarakat tanpa perlu takut.
Di
Indonesia sendiri internet (facebook, blog, twitter, dan lain-lain) bukanlah
sarana resmi sebagai alat pembuktian hukum dan sarana menyampaikan aspirasi,
namun tak terbantahkan jika telah terdapat bukti-bukti bahwa facebooker dan komunitas dunia maya
lainnya memegang peranan penting dalam pengawasan jalannya hukum dan
pemerintahan di Indonesia. Jejaring sosial
menjadi wadah yang efektif dalam mengubah satu suara tak berarti menjadi
kumpulan suara yang solid dalam jumlah ribuan, bahkan jutaan. Semakin banyak
suara yang diperoleh maka semakin kuat tekanaan bagi objek kritik mereka.
“Group
gerakan 1 Juta Fecebookers Kecam Komisi
III DPR yang Dukung Buaya muncul karena kekecewaan rakyat terhadap komisi
III DPR yang dianggapnya kurang mewakili aspirasi rakyat,”[17] Group
ini banyak memperoleh dukungan, hasilnya adalah masyarakat dapat melihat
jalannya rapat kerja antara petinggi-petinggi Polri dengan Komisi III DPR dan
juga antara Komisi III DPR dengan perwakilan LSM dan aktivis mahasiswa yang
disiarkan secara langsung melalui televisi. “Kesimpulan setelah Rapat Komisi
III DPR dengan KOMPAK: Kita sudah tidak perlu DPR lagi… Mari berjuang sendiri…
Di Republik ini, Sahabat rakyat tinggal masa media…” tulis salah satu anggota
group.
III.3. Kekuatan Massa Facebook, Blogger, dan Komunitas Internet lainnya
Group-group itu berlomba
mengumpulkan anggota sebanyak-banyaknya. Karena mungkin (hanya dengan cara
inilah pemerintah akan menyadari keberadaan suara mereka. Bagaimanapun, dalam
konsep demokrasi, suara terbanyaklah yang selalu menjadi kebenaran. Beginilah
demokrasi ala facebookers. menyuarakan aspirasi melalui group facebook memang
mudah dimuat oleh siapa saja namun dapat menimbulkan efek yang dahsyat bagi
kehidupan demokrasi.[18]
Bahasan
mengenai kekuatan facebook di tengah-tengah demokrasi Indonesia telah banyak
dijelaskan dalam buku Yogaswara
(2010) yang berjudul The power of facebook: gerakan 1.000.000
facebookers. Yogaswara (2010) mengatakan bahwa facebookers merupakan DPR di
dunia maya. Untuk mengetahui seberapa besar kekuatan facebook sebagai sarana
komunikasi massa dalam menyuarakan demokrasi, maka ada beberapa kasus dan
pendapat yang perlu disajikan.
1. Fenomena Gerakan 1.000.000 Facebookers
Dukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto
“… Sebagai anak
bangsa yang mencintai Negeri ini, fakta membuktikan bahwa institusi Polri dan
Kejaksaan Agung telah telah gagal mewujudkan cita-cita Negara kita yang bebas
dari korupsi dan kolusi. Makanya atas inisiatif Kepala Negara beberapa waktu
yang lalu maka telah lahir harapan pada KPK. Sebagai anak bangsa kami mencintai
KPK, untuk itu mari kita dukung Chandra dan Bibit dalam group ini. Kita namakan
Gerakan Satu juta Facebookers Gukung Chandra dan Bibit.
Ayo Kirim semua
teman-teman kita, kejar target 1.000.000 Facebookers”[19]
Begitulah
tulis Usman Yasin, pendiri group, pada profil group Gerakan 1.000.000
facebookers Dukung Chandra dan Bibit. Yogaswara mengatakan bahwa group ini
dibantu oleh publikasi media TV dan suratkabar. Diluar dugaan, group facebook
ini menyedot perhatian masyarakat Indonesia. kehadirannya dianggap sebagai solusi
atas ketidakberdayaan rakyat dalam menyuarakan aspirasinya, terlebih setelah
DPR dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.
Usman
Yasin yang merupakan pendiri group mulanya tidak menyangka jika dukungan publik
akan begitu besar makanya ia membuat hanya satu juta, tapi ternyata dengan
dibantu ekspos dari media TV dan media massa, hanya dalam Sembilan hari target
satu juta orang telah terlampaui. Jumlah anggota group tersebut terus
membengkak dan turut mempengaruhi kasus penahanan Bibit dan Chandra. Pada 3
November 2009, Bibit dan Chandra keluar dari tahanan setelah penangguhan
penahanannya dikabulkan.
Pembebasan
Bibit dan Chandra tersebut diklaim oleh facebookers anggota group sebagai
kemenangan DPR dunia maya. Mereka juga mengatakan bahwa ini bukanlah akhir dari
segala-galanya, bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., turut mendukung
keberhasilan ini, ia mengatakan, “jangan
berani melawan arus kekuatan rakyat”.
Dari
hal di atas diketahui bahwa kini internet (khususnya facebook) telah menjadi
kekuatan besar yang mengontrol berlangsungnya penegakan hukum di Indonesia. Berangkat dari hal ini, maka para pengambil
kebijakan harus mulai memperhatikan agar tidak mengambil kebijakan dengan
semena-mena sehingga merugikan rakyat karena bisa saja hal itu menyulut
kemarahan masyarakat dunia maya. Misalnya saja pemerintah Amerika yang sengaja
melakukan pendekatan terhadap komunitas blogger Indonesia[20] “Selama
ini, AS dicap sebagai negara arogan yang enggan mendengar masukan dari negara
lain. Kini stigma miring tersebut hendak dihapus oleh pemerintahan Barrack
Obama,”[21] kata
Caryn.
Inilah wajah
demokrasi ala facebookers. sebuah solusi atas ketidakmampuan wakil rakyat di
Senayan. “DPR tak bisa lagi diharapkan
mewakili suara rakyat. Ketika suara rakyat sudah begitu meluas dan mencapai 1
juta suara di dunia maya, DPR seperti tidur,” Ujar Ketua Forum Rektor
Indonesia Edy Suandi Hamid. “Rumah
rakyat” yang sebenarnya ada di facebook… “ ini sebuah kekuatan baru untuk membentuk opini publik,” Jelas
mantan Rektor UGM Sofyan Effendi, “Facebook bisa powerfull!”[22]
Dalam
buku The
power of facebook: gerakan 1.000.000 facebookers Yogaswara membuat sebuah kutipan
yang berbunyi, “Mereka tak peka bahwa para facebookers
merupakan sebuah gerakan dari kelas menengah dan mapan secara ekonomi. Bisa
dikatakan mereka merepresentasikan satu kekuatan baru yang merupakan gambaran
orang-orang muda yang intelek dan dinamis,”
Dari apa yang dikatakan Yogaswara
dalam bukunya tersebut, “facebookers merupakan sebuah gerakan dari
kelas menengah dan mapan secara ekonomi” dapat diketahui dari fakta bahwa masyarakat
yang menggunakan facebook bukanlah dari kalangan miskin yang yang buta akan
teknologi, bukanlah dari masyarakat yang tidak intelek dan tinggal di desa-desa
pelosok, melainkan dari masyarakat intelek di wilayah yang sudah terdapat
jaringan internet. Perngguna internet (facebook khususnya) mayoritas merupakan
kaum mudah yang terpelajar dan mampu dari sisi ekonomi sehingga dapat
disimpulkan bahwa aspirasi facebook merupakan aspirasi kalangan intelektual
masyarakat muda.
2. Kasus Prita Mulasari
Dikutip dari http://www.sumbawanews.com[23]
Berikut kronologis Prita Mulyasari yang berakhir di penjara gara-gara sebuah
email keluhan yang dikirimkan beberapa media online dan millis:
• 7 Agusutus 2008, PM memeriksa kesehatan
bertempat di Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang – Banten. PM mengeluhkan
panas tinggi dan pusing kepala
• 7 Agustus 2008, PM ditangani dr. Indah dan
dr. Hengky
• 7 Agustus 2008, PM didiagnosis menderita
demam berdarah, dan disarankan rawat inap, sembari diberikan suntikan
• 8 Agustus 2008, PM dikunjungi dr. Hengky
dan memberikan kabar tentang perubahan thrombosit dari sebelumnya 27.000
menjadi 181.000. Sepanjang hari ini, PM dihujani suntikan, tanpa pemberitahuan
jenis dan tujuan penyuntikan kepada pasien.
• 8 Agustus 2008, mulai terliat kejanggalan
pada badan PM yakni; tangan kiri membengkak, suhu badan naik hingga mencapai 39
derajat. Sampai sejauh ini, tidak ada dokter visit, termasuk dr. Hengky.
• 9 Agusustus 2008, PM dikunjungi dr. Hengky
dan meninginformasikan kepada pasien bahwa dirinya terkena virus udara. Sejauh
ini, tindakan medis berupa suntikan terus dihujamkan ketubuh PM
• 9 Agustus 2008, setelah Maghrib, PMdisuntik
2 ampul dan terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Saat
yang sama hadir dokter jaga tanpa dr. Hengky. Saat yang sama tangan kanan PM
pembengkakan. PM meminta infus dihentikan dan suntikan serta obat-obatan.
• 10 Agustus 2008, keluarga PM meminta ketemu
dr. Hengky dan meminta penjelasan tentang kondisi dan keadaan pasien termasuk
penjelasan tentang revisi hasil lab. Saat yang sama, PM mengalami pembengkakan
di leher kiri dan mata kiri. Respon dr. Henky lebih menyalahkan bagian lab
• 11 Agustus 2008, PM masih panas tinggi
mencapai 39 derajat. PM berniat pindah dan pada saat yang sama PM membutuhkan
data medis. Setelah “perjuangan panjang” sampai ke tingkat manajemen RS Omni,
data PM diprint out tanpa diserta data hasil lab yang valid.
• 12 Agustus 2008, PM pindah ke RS lain di
Bintaro. Disini PM dimasukkan ruang isolasi oleh karena virus yang menimpa
dirinya dapat menyebar. Menurut dokter, PM terserang virus yang biasa menyerang
anak-anak. (disini fakta PM terserang demam berdarah tidak terbukti, hanya saja
PM telah terlanjur disuntik bertubi-tubi ditambah infus di RS Omni)
• 12 Agustus 2008, keluarga PM meminta hasil
resmi kepada RS. Omni tentang hasil lab yang semula 27.000 dan berubah menjadi
181.000 (Thrombosit rendah mengharuskan pasien rawat inap)
• 15 Agustus 2008, PM menulis dan mengirimkan
email pribadi kepada terdekat terkait keluhan pelayanan RS Omni internasional.
Email ini kemudian beredar luas di dunia maya
• Agustus 2008, ada upaya mediasi antara PM
dan RS Omni, hanya saja mengalami kebuntuan
• 6 September 2008, dr. Hengky menggugat PM
dan masuk dalam kategori gugatan pidana (pencemaran nama baik).
• 8 September 2008, pihak Omni Internasional
menanggapi email PM di harian Kompas dan
Media Indonesia
• 24 September 2008, PM menggugat perdata RS
Omni termasuk dr. Hengky dan dr. Grace
• 11 Mei 2009, PM diputuskan kalah dalam
kasus perdata, konsekuensinya PM harus membayar ganti rugi materiil Rp 161 juta
dan kerugian immaterial Rp 100 juta
• 13 Mei PM ditahan di LP Wanita Tangerang,
sebagai tahanan kejaksaan
• 1-2 Juni 2009, PM kebanjiran pendukung
khususnya dari para blogger hingga mencapi 30.000
• 3 Juni 2009, kasus PM meminta perhatian
publik pada skala massif. Dukungan pun datang hingga RI 1 dan RI 2 turun
tangan. Lebih dari itu, dukungan para blogger mencapai angka 40.000, ditambah
suara LSM, akademisi, politisi bersatu membuat opini publik, tidak seharusnya
PM ditahan dan harus segera dibebaskan.
• 3 Juni 2009, tepat pukul 16.20 PM
dibebaskan dari LP Wanita Tangerang dengan perubahan status sebagai tahanan
kota.
• 4 Juni 2009, PM sidang dalam perkara pidana
• Akhirya PM dibebaskan tanpa syarat
Dari kasus Prita bisa diketahui
bahwa dukungan komunitas internet berdampak besar terhadap para pemengang
kebijakan dan RS Omni. Masyarakat merasa terpanggil untuk memberi dukungan baik
berupa moril maupun materil, terbukti dari penggalangan “koin untuk Prita” yang
menyasar hingga masyarakat bawah sehingga uang sejumlah yang dituntutkan kepada
Prita bisa terkumpul.
Kasus Prita menunjukkan bahwa
rasa solidaritas masyarakat Indonesia masih kuat. Solidaritas model baru ini
juga turut menunjukkan bagaimana model baru dari partisipasi masyarakat dalam
membela sesamanya. Memperjuangkan hak-hak rakyat miskin yang dirampas oleh
hukum yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.
3. Sony AK VS Sony Corp
Kasus
ini bermula ketika seorang blogger Indonesia, Sony Arianto Kurniawan, disomasi
oleh Sony Corp karena menggunakan nama domain Sony-AK.com. pengacara Sony Corp
mengirimkan surat kepada Sony Arianto Kurniawan. Dokumen itu menjelaskan
hal-hal yang menjadi keberatan pihak Sony Corp.[24]
Landasan
Sony Corp dalam hal ini adalah, merek Sony telah terdaftar untuk barang dan
jasa tertentu. Disebutkan hal ini termasuk barang kelas 9 (peralatan pemroses
data, komputer dan lain-lain), jasa kelas 35 (periklanan, manajemen usaha, dan
lain-lain) dan jasa kelas 41 (pendidikan, penyediaan pelatihan, hiburan dan
lain-lain). Sony-AK.com dianggap melanggar penggunaan merek Sony dari salah
satu kategori tersebut.
Sony
AK dihadapkan pada dua pilihan yang sulit yaitu melepas nama “Sony” atau harus
berhadapan dengan hukum di pengadilan menghadapi somasi yang sebelumnya telah
dilayangkan oleh Sony Corp Indonesia. Di tengah-tengah pilihan yang sulit itu
Sony AK mendapat “angin segar” karena sahabatnya menggalang dukungan melalui
sebuah group facebook yang dinamai "Sony, Jangan Renggut Nama
Temanku!" berhasil menggalang dukungan besar dari dunia maya bahkan turut
mendorong Menkominfo, Tifatul Sembiring, Meminta agar Sony Corp mencabut
somasinya.
Dukungan
pengguna Facebook Tanah Air untuk Sony AK kian nyaring terdengar gaungnya di
ranah dunia maya. Bahkan sejak beberapa hari berlalu, grup penantang Sony Corp
itu kini sudah memiliki sekitar 14.000 anggota. Tak ayal, kondisi ini semakin
menyudutkan Sony Corp. yang sebelumnya sudah kadung mensomasi blogger Indonesia
yang bernama lengkap Sony Arianto Kurniawan itu atas penggunaan embel-embel
nama 'Sony' di situs pribadinya. Terlebih beberapa hari lalu sempat berhembus
kabar untuk mensomasi balik Sony Corp. dari kalangan komunitas. [25]
“Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara. Somasi yang
dilayangkan kuasa hukum Sony Corp terhadap Sony AK--blogger Indonesia yang nama
situsnya dipermasalahkan itu--diminta untuk segera dicabut.”[26]
Dukungan
yang semula hanya dari group facebook ini kemudian meluas sehingga bisa
mengumpulkan lebih dari 26.000 anggota group. Bahkan selain dukungan dari
Menkominfo, Sony AK juga didukung penuh oleh Komunitas Pengacara Indonesia.
Kemudian dukungan ini berkembang menjadi Isu yang membawa-bawa nama Negara.
Para pendukung Sony AK menyerukan boikot produk Sony dan semua produk Jepang.
Sampai akhirnya Sony Corp dari Jepang turun tangan bernegosiasi dan meminta
maaf terhadap Sony AK dan Komunitas Internet Indonesia.
Keberhasilan
Perjuangan Sony AK dan Komunitas Internet ini membuktikan bahwa menyuarakan
aspirasi dan keadilan lewat internet cukup efektif dibanding dengan jalur hukum
resmi yang seringkali terbelit oleh birokrasi yang tidak jelas dan tidak
memihak rakyat miskin.
BAB V
PENUTUP
A. Simpulan
Dari hasil
karya tulis ilmiah yang berjudul “Internet Sebagai Sarana Partisipasi
Politik dan Hukum yang Efektif Bagi
Masyarakat” ini penulis dapat menarik simpulan sebagai berikut:
1.
Terbukti
bahwa internet merupakan sarana efektif bagi masyarakat untuk beraspirasi.
Bukti-bukti tersebut bisa dilihat dari tiga kasus yang disajikan di pembahasan
yaitu: kasus Bibit dan Chandra yang berhasil bebas dari tuntutan, kasus Prita
Mulyasari yang memenangkan kasus melawan RS Omni Internasional, dan kasus Sony
Ariyanto Kurniawan yang berhasil
memenangkan kasusnya sehingga memaksa Sony Corp Jepang untuk meminta maaf dan
menemuinya di Jakarta.
2.
Banyak
tokoh yang berpendapat bahwa internet merupakan sarana model baru yang efektif
bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi di bidang politik dan hukum. Michael Hauben, Bapak Netizen Dunia,
mengatakan bahwa kehadiran jaringan internet akan semakin memperkuat alam demokrasi
di dunia. Sementara Ketua Forum Rektor Indonesia, Edy Suandi
Hamid, Mengatakan bahwa suara rakyat yang sudah berkumpul di Internet akan
menimbulkan kekuatan powerfull untuk
member tekanan terhadap ketidak adilan. bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud
Md., mengingatkan untuk berhati-hati agar tidak melawan arus suara rayat yang
tergabung di dunia maya.
Pendapat para tokoh di atas bisa dijadikan referensi
bahwa kini internet merupakan sarana efektif untuk beraspirasi yang tidak bisa
dianggap enteng bagi masalah-masalah hukum dan politik Indonesia.
B. Saran
1.
Penulis
menyadari bahwa pada karya ilmiah ini masih banyak kekurangan dikarenakan
minimnya sumber bacaan. Semoga pada penelitian selanjutnya, ada lebih banyak
referensi yang dugunakan karena pemanfaatan internet semakin hari akan semakin
berkembang dan menjadi budaya baru yang modern di masyarakat yang menimbulkan
dampak sosial baru yang kompleks.
2.
Penulis
berharap agar ada penelitian lebih lanjut mengenai pemanfaatan internet sebagai
sarana yang efektif untuk beraspirasi masyarakat karena Indonesia dengan kepulauan yang luas
dan birokrasi yang sering kali berbelit terkadang hanya bisa ditembus dengan
kekuatan aspirasi dunia maya.
3.
Perlu
adanya kebijakan politik resmi yang mengatur pemanfaatan internet dalam
beraspirasi sehingga isu-isu yang dibawa di media maya bisa berpihak terhadap
rakat kecil dan keadilan.
DAFTAR
PUSTAKA
Amarullah
,Amril. Kebebasan Internet di Mata Blogger. http://jatim.vivanews.com. Edisi Selasa, 26 Januari 2010
Bangun, Rikard dan
Servas Pandur. 1997. Demokrasi dalam
Tajuk. Jakarta: Percetakan Penebar Swadaya
Budiardjo, Miriam.
2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Kawilarang, Rene R.A.
Kebebasan Internet dan Demokrasi.
http://dunia.vivanews.com edisi Jum'at, 18 Februari 2011, 21:30 WIB
Kertajaya, Hermawan
(Founder dan CEO, MarkPlus, Inc) dan Hasanudin (Cief Opreations, MarkPlus
Insight). Media Sosial Sebagai Pilar
Kelima Demokrasi. http://nasional.kompas.com Edisi Jumat, 17 Desember 2010
Noor , Achmad Rouzni.
Kominfo Minta Sony Corp Cabut Somasi Sony
AK. Detik.com Edisi Senin, 15/03/2010 14:47 WIB. Diakses 21 Maret 2011
20.00 WIB
Partodihardjo,
Soemarno. 2008. Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Pola Konsumsi Media Bergeser Dari Media Cetak Ke Internet. Rabu, 09 Pebruari 2011. http://kotabogor.go.id
Pramuka, Gatot. Masalah Birokrasi sebagai Pelayan Publik.
Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP, Universitas Airlangga
Sanjaya. Internet: Sumber Informasi Penting untuk
Para Profesional. www.elektroindonesia.com . diakses tgl 21 Maret 2011
20.00 WIB
Victoria, Widya. 24 Januari 2010 .Hukum Tak
Adil, Indonesia Dibayang-bayangi Amuk Massa. www.rakyatmerdeka.co.id
Wikipedia.com
Yogaswara, A. 2010. The power of facebook: gerakan 1.000.000
facebookers. Jakarta: Penerbit Mediakom
[2] Widya Victoria. Hukum Tak
Adil, Indonesia Dibayang-bayangi Amuk Massa. 24 Januari 2010. www.rakyatmerdeka.co.id
[3] Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge
University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms
throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.” dalam Wikipedia.org
[4] Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems,
page 137 (IOS Press 2000) dalam Wikipedia.org
[5] Definisi "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997)
[6] Kamus Besar Bahasa
Indonesia (1997)
[7] Hermawan Kertajaya dan Hasanudin. Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi. http://nasional.kompas.com.
Edisi Jumat, 17 Desember 2010
[11] Hermawan Kertajaya dan Hasanudin. Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi. http://nasional.kompas.com.
Edisi Jumat, 17 Desember 2010
[12] Hermawan Kertajaya dan Hasanudin. Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi. http://nasional.kompas.com.
Edisi Jumat, 17 Desember 2010
[13] Hermawan Kertajaya dan Hasanudin. Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi. http://nasional.kompas.com.
Edisi Jumat, 17 Desember 2010
[14] Renne R.A Kawilarang. Kebebasan
Internet dan Demokrasi. http://dunia.vivanews.com edisi Jum'at, 18 Februari
2011, 21:30 WIB
[15] Renne R.A Kawilarang. Kebebasan
Internet dan Demokrasi. http://dunia.vivanews.com edisi Jum'at, 18 Februari
2011, 21:30 WIB
[16] Scot Marciel adalah Kedubes AS untuk Indonesia
[20] Konsul Jenderal (Konjen) AS di Surabaya, Caryn
McClelland mengadakan acara diskusi
santai membahas tema kebebasan berinternet di rumah dinasnya di bilangan Jl
Untung Suropati, Senin (25/1) sore. Acara tersebut dihadiri sekitar 30 orang
dari mahasiswa jurusan komunikasi dan komunitas blogger Surabaya. Acara
tersebut adalah salah satu b entuk pendekatan Amerika terhadap komunitas
internet Indonesia.
[21] Amril Amarullah. Kebebasan
Internet di Mata Blogger. http://jatim.vivanews.com. Edisi Selasa, 26
Januari 2010
[23] Edisi Kamis, 04 Juni 2009 08:44 diakses 21 Maret 2011
20.00 WIB
Klien
kami mengetahui bahwa Saudara Sony Arianto Kurniawan telah menggunakan nama
domain http://www.sony-ak.com, yang menggunakan merek "SONY" untuk
hal-hal yang berhubungan dengan situs jaringan dan pusat pengetahuan informasi
teknologi (internet, program jaringan, database, sistem operasi dan manajemen
pengetahuan).
Nama
domain http://www.sony-ak.com secara visual memiliki persamaan pada
keseluruhannya dan menyerupai merek "SONY". Klien kami yakin bahwa
berdasarkan Undang-Undang Merek, penggunaan merek "SONY" merupakan
suatu pelnggaran hak-hak atas merek "SONY" milik klien kami, SONY
CORPORATION. Terlebih nama domain tersebut dipergunakan oleh Saudara Sony
Arianto Kurniawan untuk jasa-jasa yang dilindungi dalam pendaftaran merek
"SONY" milik klien kami sebagaimana telah kami uraikan di dalam butir
di atas.
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa
penggunaan domain Sony-AK.com oleh Sony Arianto Kurniawan dianggap dapat
menimbulkan dampak negatif.
Berikut kutipannya:
Klien
kami yakin bahwa penggunaan merek "SONY" dalam nama domain dan situs
jaringan Saudara menimbulkan pandangan yang keliru kepada masyarakat dan
memberikan kesan kepada publik bahwa nama doain atau situs jaringan Saudara
adalah sama dengan nama-nama domain milik klien kami, padahal pada kenyataannya
tidak sama. Pandangan yang keliru ini tentu saja dapat mengakibatkan kerugian
bagi usaha dan nama baik klien kami.
Klien
kami, SONY CORPORATION, sangat prihatin dengan kemungkinan pelanggaran merek
"SONY" miliknya dan siap untuk melindungi hak-hak atas merekanya di
Indonesia dan terhadap reputasi merek "SONY" miliknya. Klien kami,
SONY CORPORATION, tidak pernah ragu untuk mengamil langkah-langkah hukum dalam
menegakkan hak-hak atas mereknya dan tetap konsisten dalam mengambil tindakan
terhadap setiap pelanggaran atas mereknya di Indonesia.
[25] Ardhi Suryadhi. 14.000
Facebooker Sudutkan Sony Corp. detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar